KAB BOGOR – Adanya informasi dari seorang sumber yang tidak mau di publikasikan namanya. Bahwa sumber tersebut mengaku menyaksikan adanya pemberian uang dari salah seorang Kepala Desa (Kades) kepada oknum mengaku pengawas UPT PUPR Kabupaten Bogor berinisial “I” saat dikantor desa, pada 28 Agustus 2017 lalu. Diduga, uang yang diberikan tersebut di ambil dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 untuk memuluskan pembangunan salah satu jalan desa.
Hal itu di buktikan sumber tersebut, karena oknum diduga berinisial “I” yang mengaku sebagai pengawas UPT PUPR itu, berhasil tertangkap kamera pada saat menerima sejumlah uang dari Kades.
Selain di kuatkan dengan bukti hasil tangkapan kamera, ada juga bukti kwitansi hasil pembayaran dari sang Kades yang ditandatangani oleh oknum “I” sebagai penerima uang.
Ketika coba dikonfirmasi terkait kejadian tersebut melalui telepon selular dan whats up, oknum bersangkutan yang diduga berinisial “I” tersebut sama sekali tidak merespon apapun.
Diketahui, mengingat Peraturan Presiden (PP) No.53 Tahun 2010, tentang kedisiplinan Pegawai Negri Sipil (PNS). Di pasal 4 ayat 2 yang berisi tentang larangan PNS memanfaatkan APBN / APBD, serta melarang setiap PNS menjadi perantara untuk keuntungan pribadi atau orang lain dengan ancaman tindak pemecatan.
Bahkan, dalam Undang-Undang TIPIKOR No.20 Tahun 2001 di jelaskan, setiap pelaku seperti hal tersebut di ancam hukuman 20 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, baik oknum yang diduga berinisial “I”, maupun Kades, dan kepala UPT PUPR Kab Bogor, serta pihak instansi terkait. belum sempat menanggapi konfirmasi.
Penulis : Tineke Nicolas
Editor : Deni