KAB SUBANG – Pendidikan adalah hak dasar setiap manusia, dan juga sebagai usaha sadar yang terencana. Namun pada kenyataanya, dalam hal pelaksanaanya seakan-akan tidak sadar dan tidak terencana. Warga negara generasi bangsa ini, yang merupakan penerima program wajib belajar dirampas haknya.
Ade Sopandi, Ketua Forum Komunikasi Silaturahmi Wali Murid (FK-SWM) mengatakan, apabila pelanggaran dalam pelaksanaan pendidikan seperti itu terus di biarkan, itu akan menjadi bencana besar. Karena menurut kami, bila segi pendidikan kita rusak hari ini, maka rusaklah negri ini kedepan.
“Maksud dan tujuan kami, kembalikan lembaga pendidikan ke pungsi semula, yaitu tempat pendidikan yang bukan sarana Ajang Bisnis untuk meraup keuntungan. Karena pendidikan kita menganut sistem nirlaba bukan waralaba.” kata Ade Sopandi, yang akrab di sapa Ade Labrak. Senin, 15/01/2018.
Ade mengatakan, dari hasil investigasi kami di lapangan, banyak sekali keluhan dan pengaduan dari para orang tua siswa siswi mengenai pungutan yang terjadi di sekolah SD maupun SMP, yang mengatas namakan sumbangan, praktek jual beli buku pelajaran atau materi bahan ajaran Lembar Kerja Siswa (LKS), penjualan baju batik nanas, dan juga adanya pemotongan bantuan siswa tidak mampu BSM/PIP.
“Yang lebih parahnya lagi, program BSM/PIP sama sekali tidak di berikan kepada peserta didiknya. Menurut kami, oknum pelaksana pendidikan tersebut diduga tidak mempunyai akal sehat lagi (gila). Hal ini terjadi di wilayah Kabupaten Subang.” katanya.
Dari hasil data, di katakan Ade, pengaduan orang tua siswa dari tahun 2016 sampai 2017 yang kami kumpulkan, data-data pengaduan tersebut sudah kami laporkan melalui surat FK-SWM kepada Bapak Presiden RI Secara tertulis. Kenapa harus kami laporkan kepada presiden RI ???. Sesuai intruksi Presiden No 5 tahun 2004 tentang percepatan pembrantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Maka dari itu, pembagian tugasnya di bagi mejadi tiga institusi yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian. Data hasil investigasi pengaduan orang tua siswa yang di lampirkan secara tertulis, kini penanganan kasusnya sudah di limpahkan ke Mabes Polri, kemudian dari Mabes Polri, pelimpahan kasusnya kini di dalami Polda Jabar. terang Ade.
Ade mengaku, bahwa dirinya sudah memenuhi panggilan dengan nomor surat B/1547/subdit III/V/2017/dit reskrimsus polda jabar, untuk di mintai keterangan guna kepentingan pengumpulan bahan keterangan (Full Baket) pada Senin, 22 Mei 2017 lalu. Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi itu di tangani oleh Kompol Subakir SH, dan Ipda Iwan Rusnandar SH.
“Untuk selanjutnya, dari Polda Jabar melimpahkan kasus itu ke Polres Subang, Jawa Barat. Karena, delik aduan orang tua siswa yang menjadi korban terkait dugaan tindak pidana korupsi itu, terjadi di wilayah hukum Polres Subang melalui laporan FK-SWM. Kami pun telah memenuhi panggilan dari Polres Subang untuk di mintai keterangan guna proses peyidikan.” ujarnya.
Kami berharap, kepada Institusi Polri kususnya Polres Subang. Agar menindak lanjuti hal tersebut secara serius dan profesional dalam penanganan kasusnya. Karena bagaimanapun juga, yang menjadi korban adalah anak cucu kita, ini nasib anak cucu kami kedepan, generasi bangsa yang telah di jamin hak dan kewajibanya dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar.
“Dalam waktu dekat, kami juga akan melayangkan kembali surat ke dua secara tertulis kepada Tiga Institusi Hukum, yakni KPK, Kejagung, dan Polri, terkait keluhan dan pengaduan orang tua siswa yang jadi korban akibat kebijakan ulah oknum-oknum pelaksana pendidikan yang ada di Kabupaten Subang.” katanya.
Sumber : Sergapreborn.co.id