Kabupaten Tasikmalaya – Minimnya pengadaan jatah blangko ke sejumlah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di setiap daerah,sehingga harus adanya rekayasa jadwalan waktu untuk para pemohon Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tingkat kecamatan.
Seperti yang terjadi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya Jawa Bara (Jabar),akibat adanya keterbatasan blangko e-KTP tersebut,membuat sejumlah pemohon e-KTP yang datang di luar jadwal perekaman wilayah kecamatannya,mereka harus rela di suruh petugas untuk membaca papan jadwal,dan pulang hampa sia-sia.
Hal itu di alami “NS” warga Kampung Panyusuhan,Desa Pakemitan Kidul,Kecamatan Ciawi,Kabupaten Tasikmalaya,yang kebetulan datang pada hari senin 26-09-2016 untuk membuat e-KTP.
Saat saya datang ke kantor Disdukcapil kata “NS”, untuk membuat e-KTP,setelah memberikan selembaran surat pengantar dari kecamatan kepada petugasnya,petugas itu malah bilang “maaf bu,saat ini bukan jadwalnya wilayah kecamatan ibu,tidak bisa di proses,silahkan lihat papan jadwal pembuatan e-KTPnya di depan jadwalnya hari jum’at,nanti aja hari jum’at bu” kata petugas Disdukcapil itu di tirukan NS,ketika bertemu Kontenjabar.com di luar kantor tersebut
Menurut “NS”, kalo memang aturan pembuatan e-KTP di batasi jadwal waktu pembuatannya,harusnya jadwal itu ada juga di tingkat masing-masing kanto kecamatan dan juga kantor desa,agar seluruh warga masyarakat yang akan melakukan pembuatan e-KTP,mengetahui jadwalnya terlebih dahulu sewaktu permohonan ke tingkat desa dan kecamatan,jadi tidak buang-buang ongkos dan waktu sia-sia seperti saya ini,apalagi yang wilayahnya jauh,kan kasihan.tegas Ia
Di konfirmasi Kontenjabar.com, Plh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya, Rahayu, di ruang kerjanya mengatakan, terkait adanya jadwal waktu yang di tetapkan untuk tingkat kecamatan,yang khusus untuk segi pembuatan e-KTP tersebut di Disdukcapil ini,itu dikarnakan adanya keterbatasan mengenai blangko e-KTPnya,dan juga rekayasa jadwal waktu pelayanan yang di buat tersebut,sebelumnya sudah di sosialisasi terlebih dahulu, dan juga mengarahkan seluruh pihak masing-masing kecamatan dan desa untuk di sosialisasikan kepada warga masyarakat masing-masing.
Karena kata Rahayu, hingga saat ini jatah kiriman blangko e-KTP dari Pemerintah Pusat ke Disdukcapil Kab Tasikmalaya ini,baru mencapai 3000 fisik blangko untuk per minggunya,dan jumlah blangko tersebut masih bisa di bilang kurang,dan belum bisa mengkafer atau memenuhi kebutuhan seluruh jumlah pemohon e-KTPnya,terkadang jumlah per harinya pemohon e-KTP selalu banyak,dan kadang juga sering melebihi target yang di bayangkan. “Hingga saat ini kiriman blangko e-KTPnya cuma mencapai 3000,belum bisa mengkafer seluruh pemohon e-KTPnya,makanya waktu khusus pembuatan e-KTP sengaja di atur jadwal” ucap Ia
Makanya di katakan Rahayu, untuk menjaga keseimbangan pelayanan kepada warga masyarakat se Kabupaten Tasikmalaya terkait pembuatan e-KTP,kami sengaja membuat jadwal waktunya agar semua warga masyarakat di masing-masing tingkat kecamatan semuanya rata terlayani dengan baik,dari total jumlah keseluruhan 39 kecamatan di Kab.Tasikmalaya, saat ini pelayanannya di bagi lima hari kerja, yang rata-rata per harinya 8 kecamatan,dan setiap 8 kecamatan tersebut,itu sudah jelas jadwal hari pelayanan pembuatan e-KTPnya, serta hal itu juga demi menyeimbangkan dengan jumlah blangko yang ada,dan juga rekayasa jadwal waktunya hanya khusus untuk segi pembuatan e-KTP saja,kalo untuk pembuatan dokumen-dokumen kependudukan lainnya bebas asalkan di hari kerja.
Untuk kendala keterbatasan blangko e-KTP tersebut, Ia mengaku, sudah beberapa kali melaporkannya ke pihak Kementerian Dalam Negeri,dengan harapan agar kekurangan terkait blangko dan lain sebagainya dapat segera terselesaikan,sehingga pembuatan e-KTPnya bisa stabil.
Rahayu berharap, meskipun saat ini masih terbentur keterbatasan blangkonya, seluruh Warga Masyarakat khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, agar segera melakukan perekaman KTP elektronik, karena pihak Kementerian Dalam Negeri hanya memberikan toleransi waktu perekaman hingga akhir September 2016, jika sampai batas waktu tersebut tidak melakukan perekaman e-KTP, di takutkan data kependudukannya dinonaktifkan dari database kependudukan. (Deni)