Pungutan Rp 450 Ribu Di SMPN 3 Parung Panjang. Inspektorat : Kita Siap Turunkan Tim

oleh
Kantor Inspektorat di wilayah Cibinong, Kab Bogor, Jawa Barat (Jabar). KONTEN INDONESIA / Tineke Nicolas

KAB BOGOR – Hingga hari Rabu, 24 Januari 2018, belum ada laporan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, terkait hal pungutan biaya yang terjadi di SMPN 3 Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).

“jika ada permintaan dari Dinas Pendidikan terkait dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) tersebut, kita siap menurunkan Tim Audit ke Sekolah SMPN3 di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.” Hal itu sebagaimana ditegaskan salah seorang pejabat di lingkungan Inspektorat Cibinong, Kab Bogor, belum lama ini.

Meki begitu, pejabat Inspektorat tersebut menolak memberikan pernyataan lebih yang beralasan belum menerima laporan resmi dari pihak Dinas Pendidikan.

Seperti di beritakan Media Kontenindonesia.com sebelumnya, pada 15 Januari 2018, bertajuk “SMPN 3 PARUNG PANJANG LAKUKAN PUNGUTAN BIAYA RP 450 RIBU PER SISWA”. Adapun jumlah keseluruhan siswa dari 8 kelas di kelas 9 sekolah itu yang di perkirakan perkelasnya terisi sekitar 40 orang siswa, jumlah uang yang dipungut sebesar Rp. 450 ribu per siswa itu dengan total dikisaran Rp.144 juta.

Menurut sejumlah informasi dari beberapa siswa-siswi dan juga para orangtua siswa, bahwa uang tersebut untuk biaya sebagai berikut :

1. Pemantapan materi UN
2. Try out UN
3. Pengadaan materi latihan dan penyelesaian UN
4. Perpisahan
5. Pengadaan sampul ijasah
6. Pemotoan.

 

 

 

 

Penulis : Tineke Nicolas
Editor : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *