KALIMANTAN BARAT – Setelah ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba. Seorang guru bernama “Wartaya” yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN4), Serawai, Sintang, dinonaktifkan sekaligus dipecat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Saat ini oknum guru tersebut sudah dibebastugaskan sebagai guru di SDN 4 Serawai, karena sedang menjalani proses hukum kasus narkoba. Pemecatan yang bersangkutan masih dalam proses,” kata Yustinus, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, di Sintang. Kamis 01/02/2018.
Yustinus menjelaskan, Dinas Pendidikan setempat sudah menerima surat laporan dari Kepala SDN4 Serawai, terkait kasus narkoba yang dilakukan oleh Wartaya saat menjadi PNS aktif sebagai guru di sekolah itu.
Surat tersebut akan ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses pemecatan sebagai PNS.
“Kasus itu jangan sampai terjadi dan dilakukan oleh tenaga pendidik, apalagi seorang guru yang sejatinya harus menjadi contoh baik bagi para pelajar,” kata Yustinus.
Dia mengimbau, agar semua guru di Sintang tetap menjaga moralitasnya, apalagi tugas guru mendidik generasi muda sangatlah berat.
“Semoga kejadian guru menjadi pengedar narkoba ini, menjadi kasus yang terakhir di Sintang,” harapnya.
Yustinus mengatakan, selama 2017, ada sejumlah guru yang terkena sanksi disiplin berupa penurunan pangkat, karena melakukan pelecehan seksual dan perjudian.
Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai BKPSDM Kabupaten Sintang, Akhmad Husni mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari kepala SDN4 Serawai dan Dinas Pendidikan untuk memproses oknum guru yang tertangkap mengedarkan narkoba. Oknum guru itu akan segera dibebastugaskan dari jabatannya, agar bisa menghadapi proses hukum. Katanya.
Sementara, dikatakan Akhmad, untuk pemecatannya akan diproses setelah ada vonis tetap dari pengadilan.
“Saat ini baru proses pembebastugasan dari guru, dengan tunjangannya sebagai guru tidak diberikan. Sedangkan gajinya sebagai PNS masih diberikan karena oknum tersebut masih berstatus PNS,” terangnya.
Seperti diketahui, Wartaya, guru SDN4 Serawai, Dusun Tapang Birah, Desa Tanjung Raya, Kecamatan Serawai, tertankap pihak kepolisian pada Januari lalu, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.***
Sumber : Bukamata.com
Editor : Deni