KOTA BOGOR – Terkait pembagunan Toko Modern Trans Mart di Jalan Raya Tajur, Kelurahan Pekuan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, yang diketahui belum memiliki perijinan yang sah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dari Komisi A, Andi Surya Wijaya (ASW) angkat bicara berikut menyalahkan Pemerintah Kota Bogor.
ASW menegaskan, apabila pembangunan tersebut tidak memenuhi syarat dan memang tidak layak, jangan sampai diberi ijin oleh Pemkot Bogor.
“Saya cukup menyalahkan pihak Pemerintah Kota Bogor, Proyek belum punya ijin kenapa bisa menjalankan pembangunan. Bagaimana dengan pengawasan yang selama ini dilakukan pihak Pemkot,??? Disitulah peran pentingnya pihak Pemerintah, buktikan dong.” tegas politisi PPP itu kepada wartawan. Kamis, 22/02/2018.
Dikatakan ASW, dalam hal ini pihak Pemerintah harus tegas. Apa bila ada bangunan tak berijin dan menyalahi aturan, yasudah tegaskan, bila peru dibongkar saja.
“Disini saya tidak menyalahkan siapa-siapa. Yang saya salahkan adalah pemerintah Kota Bogor selaku pemangku kebijakan, bagaimana kerjanya Lurah dan Camat sebagai pemili wilayah???,” tegas ASW lagi.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, Denny Muladi menjelaskan, sejauh ini pihak investor dari Trans Mart memang sudah mengajukan untuk pembuatan IPPT.
“Namun itu tidak bisa di peroses, karena pihak mereka harus menyelesaikan masalah amdalnya lebih dulu. Oleh karena itu, saya sarankan kepada pihak proyek tersebut, agar bisa menyelesaikan amdalnya dulu. Karena proses hal itu adalah syarat awal untuk pumbuatan IPPT dan perolehan IMB,” pungkas Denny.
Penulis : Ibra Hermawan
Editor : Deni