Bank BJB Ini,Diduga Asal Tuding Blacklist Nama Calon Pemohon Pinjaman

oleh

img00810-20161012-1206

Kabupaten Tasikmalaya – Pengajuan pinjaman terhadap Bank BJB yang sudah lama ini bisa memakai persyaratan Surat Kuasa (SK) setiap perangkat kantor desa,Bank BJB Cabang Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), diduga asal ponis blacklist nama seorang calon nasabah.

Hal tersebut di ungkapkan Rahmat Nasution (40) salah seorang Perangkat Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, kepada Kontenjabar.com jum’at 07-10-2016. yang sebelumnya berniat mengajukan pinjaman terhadap Bank BJB Cabang Rajapolah tersebut, dengan mengajukan syarat-syarat termasuk Surat Kuasa (SK) pekerjaannya selaku perangkat Desa Sukaraja.

Dikatakan Rahmat, sewaktu mendatangi Bank BJB tersebut untuk mengajukan pinjaman dengan syarat termasuk SK kerjanya, Ia malah mendengar bahwa namanya sudah termasuk di Blacklist Bank Indonesia (BI Cakink), atas dasar sangkutan hutang atas namanya ke Bank BRI Rajapolah mengalami kendala keterlambatan pembayaran,

Akibat penasaran Kata Rahmat, Dirinya langsung mendatangi Bank BRI Cabang Rajapolah untuk mengecek ke benarannya, karena Ia tidak merasa punya sangkutan hutang pihutang dengan pihak Bank BRI terse, terkecuali, atas nama istri saya Imas, pembayaran angsurannya juga lancar tidak pernah ada kendala, bahkan pihak Bank BRI saat itu mem Print Out untuk memeriksanya seluruh angsurannya, dan hasilnya menurut pihak Bank BRI tak ada kendala pembayaran angsuran sama sekali, makanya saya heran, ko Bank BJB tersebut seenaknya memponis nama saya ada di data Blaclist Call 2.

Lalu kata Rahmat, Ia menyuruh salah seorang rekannya Candra Permana yang berprofesi Wartawan dari salah satu media cetak, tak lain untuk menanyakan bagaimana namanya bisa di ponis masuk daftar Blacklist BI Caking kepada Bank BJB, ternyata hasil jawaban dari pihak Bank BJB kepada Candra itu juga sama, bahwa nama saya sudah masuk daftar Blacklist sehingga rencana pinjaman tidak bisa di proses. “Saya heran sekali, ko Bank BJB asal memponis nama saya masuk di daftar Blacklist, itu namanya pencemaran nama baik, bisa saya laporkan ke pihak berwajib”. Ucapnya emosi

Hasil Klarifikasi Kontenjabar.com terhadap nama Candra Permana sewaktu papasan pada hari yang sama di Bank BJB tersebut, benar beberapa hari lalu pernah menanyakan masalah atas nama pak Rahmat Nasution tersebut, hasil atau jawaban dari pihak Bank BJB nya mengatakan bahwa atas nama Rahmat tersebut masuk daftar Blacklist Call 2, atas dasar kendala salah satu kartu kredit dan maslah ke bang BRI, “Jawaban pihak Bank BJB,atas nama tersebut Blacklist Call 2,pak Rahmatnya juga mengakui hal itu saat saya tanya” kata Candra

Kemudian staf Wakil Pincab BRI Cabang Rajapolah ketika di konfirmasi, Tidak ada daftar atas nama Rahmat Nasution yang bersangkutan pinjaman ke Bank BRI ini. Singkat Ia

Riska Melani Bagian Supervisor Bank BJB saat di temui Kontenjabar.com menerangkan, Atas nama Pak Rahmat Nasution stap Desa Sukaraja tersebut, benar ada kendala masalah pembayaran terkait Kartu Kredit ke Bank BCA, makanya setelah di cek melalui BI Ceking namanya tampil di dafta Call 2, terkait masalah gangguan pembayaran kartu kreditnya, makanya pengajuan pinjaman pak Rahmat tersebut terhadap Bank BJB ini yang memakai persyaratan termasuk Surat Kuasa (SK)nya selaku perangkat desa, belum bisa di Acc (Proses).

Kepala Cabang Bank BJB tersebut bernama Yugo, ketika di jumpai Selasa 11-10-2016, sama sekali tidak bisa menerangkan terkait atas nama Rahmat Nasution terkendala angsurannya ke Bank mana, padahal, sebelumnya Ia sempat memponis Rahmat tersebut masuk di daftar Blacklist Call 2, dan hanya menjawab, “Setiap calon nasabah yang mengajukan pinjaman ke Bank BJB,semuanya hasil pemeriksaan,dan harus tidak tersandung di daftar BI Ceking,makanya silahkan di bereskan dulu sangkutannya dengan Bank yang bersangkutan”. (Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *