Aksan Yambu : Penjelasan OPD Terkait DBH Pajak Rokok, Dinilai Makin Ngawur Dan Tidak Jelas

oleh
Tampak saat digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait pembahasan DBH Pajak Rokok di Ruangan Aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu. Kamis, 08/03/2018. KONTEN INDONESIA / Irwan Hamsi

KAB PASANGKAYU – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan tahap dua terkait aliran DBH Pajak Rokok, yang digelar di ruang aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), seolah semakin tidak jelas. ungkap Aksan Yambu, Ketua Fraksi Partai Demokrat, kepada wartawan usai RDP. Kamis, 08/03/2018.

“Aliran DBH pajak rokok ini semakin tidak jelas. Karena pada tahun 2018 ini, pihak Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasangkayu menjelaskan bahwa dana tersebut telah diberikan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp. 3.108.959.960. Sementara Dinkes tersebut penerima dana minimal 50 persen berdasarkan Juknis, hanya bisa menyusun dua program senilai kurang lebih Rp. 200 juta”, terang Aksan.

Mendengar penjelasan tersebut, lanjut Aksan, tentu kami berasumsi bahwa penerimaan dana oleh Dinkes belum mencapai 50 persen, sedangkan menurut penjelasan BPKAD, DBH Pajak Rokok telah digelontarkan 100 persen. Katanya.

Selain itu, dijelaskan Aksan, bahwa pada rapat awal, pada Senin 05/03/2018 beberapa hari lalu. BPKAD mengatakan telah menggelontorkan DBH pajak rokok ke Dinkes sebesar 100 persen pada tahun 2016, 2017 dan 2018. Berdasarkan penjelasannya, kami menilai bahwa ini bertolak belakang pada RDP ke dua. Sehingga kami DPRD menganggap persoalan ini belum transparan dan semakin tidak jelas dan seakan bicara ngawur.

“Bagaimana mungkin BPKAD memberikan dana ke Dinkes 100 persen, sementara dalam Juknis diperitahkan hanya 50 persen saja dan sisanya harus ke OPD lain. Penjelasan pada rapat awal dan ke dua tidak konsisten dan terkesan berbelit-belit,” tutur Aksan

Untuk sementara, RDP tahap dua ini kembali diskorsing oleh H. Syaifuddin, sebagai pimpinan sidang karena menganggap penjelasan dari berbagai OPD yang belum menemui titik terang dan masih membingungkan.

“RDP ke dua ini kembali kami skorsing dengan alasan ketidak hadiran beberapa Kepala OPD, dan saya tegaskan kembali untuk rapat berikutnya, tidak boleh diwakili oleh staf, sebab kami ingin mendengar langsung penjelasan dari Kadisnya, agar persoalan ini tuntas,” tegas H. Syaifuddin.

 

 

 

 

Penulis : Irwan Hamsi
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *