Terkait Penganiayaan Insan Pers Tabloid Lintas Pena Hingga Babak Belur, FPII Angkat Bicara

oleh
Deden Deni, Ketua FPII Korwil Tasikmalaya (Kiri), saat diskusi dengan Janson Matondang (Kanan) Sekretaris Jenderal (Sekjen) FPII Sekretariat Wilayah (Setwil) Jawa Barat. KONTEN INDONESIA / Foto Istimewa

KAB BENGKALIS – Akibat merasa gerah dan kebakaran jenggot atas adanya pemberitaan di Media Cetak maupun Online terkait pembangunan Gedung Seni Budaya di lahan milik warganya. Kepala Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, berinisial “S”, nekat melakukan penganiaan hingga babak belur terhadap seorang Insan Pers benama Alan Jeri Fanus, wartawan Media Tabloid Lintas Pena yang bertugas di Pulau Rupat. Kamis, 08/03/2018 sekitar pukul 13:00 WIB.

Stop kekerasan terhadap jurnalis. KONTEN INDONESIA / Foto Istimewa

Dengan bergaya premanisme yang arogan, sosok Kepala Desa berinisial “S” itu membabi buta saat menganiaya Alan Jeri Fanus, hingga berhasil babak belur.

“Saya dihajar habis-habisan sama Kepala Desa Titi Akar itu, namun Saya tidak melawan, karena selain dia membawa senjata tajam, dia juga membawa temannya.” ungkap Alan, seperti dilansir media Lintashukumindonesia.

Awal kejadiannya, dijelaskan Alan, saat itu saya janjian dengan sumber berita terkait sengketa pembangunan Gedung Seni Budaya di Desa Titi Akar, sumber itu membawa bukti baru karena keterlibatan Kades Titi Akar. Sudah janjian, bahwa berkas akan diberikan disuatu tempat yang tak jauh dari sekolah SMP. Namun, belum juga berkas tersebut keterima, tiba-tiba muncul Kades itu, yang langsung menghajar saya habis-habisan, bahkan dia belum sempat membuka helm.

“Entah berapa puluh kali dia pukulin saya, terutama ke bagian dada hingga berdarah, kemudian ke bagian alat vital, bagian pundak, dan bagian tubuh saya yang lainnya. Selain itu, 2 buah HP saya dirampas dia, padahal di sana banyak dokumen penting terkait kasus tersebut,” terang Ajon, sapaan akrab Alan Jeri Fanus.

Ajon mengatakan, pada saat kejadian membabi butanya Kades “S”, ada saksi mata yang tak lain sumber berita tersebut yang saat itu akan memberikan berkas, serta ada 3 orang anak sekolahan dasar. Setelah selesai dipukulin, saya langsung melakukan visum ke Puskesmas Rupat Utara, untuk kemudian melaporkan kejadian itu ke Aparat Penegak Hukum Mapolsek Rupat Utara.

“Pada hari itu juga saya langsung membuat laporan di Mapolsek Rupat Utara, dan di BAP. Kemudian keesokan harinya dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh jajaran Polsek tersebut,” tutup Alan.

Menanggapi hal itu, Pemimpin Redaksi “TABLOID LINTAS PENA” Redi Mulyadi, berharap, agar Aparat Mapolsek Rupat Utara dapat sesegera mungkin menangani kasus penganiayaan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas, agar memprosesnya secara aturan hukum.

“Kami percaya, kepada aparat Kepolisian Polsek Rupat Utara, akan menangani kasus penganiayaan terhadap wartawan seperti ini secara serius dan diproses secara hukum.” katanya.

Mendengar kabar terjadinya penganiayaan terhadap Insan Pers (Wartawan) tersebut, Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII Korwil Tasikmalaya, Jawa Barat), Deden Deni, mengatakan, atas dasar dan mengacu ke aturan apa, seorang Sosok Kepala Desa bisa Berprilaku Arogan menganiaya Insan Pers hingga babak belur seperti itu. Menurut saya, separah apapun permasalahan didunia ini tidak ada yang tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, tidak harus memakai arogansi hingga melakukan penganiayaan.

“Atas dasar dan mengacu ke aturan yang mana, Kades Titi Akar, bisa melakukan penganiayaan terhadap Insan Pers. Setiap Insan Pers semuanya dilindungi Undang-Undang, apalagi di aniaya pada saat melaksanakan tugasnya.” Tegas Deni, sapaan akrab Ketua FPII Korwil Tasikmalaya itu. Selasa, 13/03/2018.

Deni juga mengatakan, kalau memang hal pelaporan penganiayaan terhadap Insan Pers hingga babak belur yang dilakukan Kepala Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, sudah dilaporkan kepada Aparat Kepolisian setempat, secara Organisasi FPII maupun Pribadi, saya minta pihak Petugas Kepolisian benar-benar memproses kasusnya. Karena hal seperti itu sudah jelas-jelas melanggar Kode Etik Pemerintahan dan juga Aturan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Makanya dalam hal ini, selain semua pihak wajib mematuhi dan memahami Aturan Hukum yang berlaku, juga harus memahami aturan Undang-Undang Poko Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, berikut aturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Dalam hal kejadian penganiayaan terhadap Insan Pers tersebut, saya meminta kepada Petugas Kepolisian setempat, yakni Mapolsek Rupat Utar, Bengkalis, agar memproses kasusnya secara adil dan sesuai Prosedur Hukum yang berlaku di Tanah Air. Dan juga, kepada seluruh Insan Pers yang ada diwilayah kejadian tersebut, diharapkan bisa ikut memantau berjalannya Proses Hukum kasus itu. Saya yakin setiap Insan Pers semuanya mempunyai rasa kebersamaan yang besar.” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Kontenindonesia.com belum berhasil mendapat konfirmasi dari Petugas Kepolisian setempat, maupun Kepala Desa Titi Akar tersebut. ***

 

 

 

 

Penulis : Tim FPII Korwil Tasikmalaya-Setwil Jawa Barat / Redaksi / Media LHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *