Sejumlah PNS Di Kab Probolinggo Dinilai Sering Langgar PP Nomor 53 Tahun 2010

oleh
Tampak beberapa orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang pesta Durian disaat jam kerja, disalahsatu warung diduga Istri Muda Sekdes, dengan melakukan sefie dan diupload ke medsos. KONTEN INDONESIA / Sudarsono

KAB PROBOLINGGO – Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), hingga saat ini dinilai masih banyak yang kurang tertib dalam menjalankan tugas. Pasalnya, para PNS dengan seragam lengkap masih banyak yang keluyuran diluar kantor dan juga di warung-warung pada saat jam kerja. Hal itu sangat disesalkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari para instansi terkait.

Seperti halnya serombongan PNS yang bangga menguploud foto saat pesta makan duren dan juga memamerkan segebok uang disalah satu warung diduga milik istri muda salah satu Sekretaris Desa (Sekdes) diwilayah Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Foto kedua terkait pesta Durian disalahsatu warung. KONTEN INDONESIA / Sudarsono

Ketika awak media mencoba menelusuri kebenaran foto tersebut ketempat orang terkait bekerja. Menurut salah seorang pegawai yang berhasil ditemui dan enggan dipublikasikan namanya, membenarkan bahwa pada hari dan tanggal tersebut sekitar jam 10:00 WIB, mereka meninggalkan kantor entah kemana.

“Saya tidak tau pada kemana perginya mereka. Yang jelas saat itu pimpinan sedang tidak ada ditempat, karena sedang mengikuti rapat di pemda.” jawab pegawai yang tidak mau diketahui namanya itu.

Padahal menurutnya, pada saat itu pula cukup banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan, karena pimpinannya sedang tidak ada ditempat, sehingga masyarakat tersebut harus kembali kekantor itu keesokan harinya. Katanya.

Sementara, seorang Aktivis wilayah tersebut berinisial “S” mengatakan, persolan tersebut yang menyangkut pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat, sehingga dalam waktu dekat kami akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, agar para PNS tersebut yang nama-namanya sudah kami kantongi dan tinggal menyerahkan data sekaligus bukti foto-foto saat mereka diluar kantor, guna lebih ditertibkan dan lebih efektif lagi dalam melayani kebutuhan masyarakat.

“Semoga nantinya langsung ditindaklanjuti oleh Bupati dan Sekda. Apa yang dilakukan para PNS tersebut merupakan bentuk pelanggaran dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).” tegas Aktivis tersebut.

Untuk diketahui, mengacu kepada perda Kabupaten Probolinggo yang juga menyatakan, bahwa setiap PNS dan Lembaga Pemerintah daerah, dilarang bepergian didalam jam dinas (kerja) untuk kepentingan pribadi atau golongan, yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan dinas.

Hingga berita iniditurunkan, para PNS tersebut saat coba dikonfirmasi Kontenindonesia.com tidak ada tanggapan maupun komentar apapun. 

 

 

 

 

Penulis : Sudarsono
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *