Setelah Perbupnya Ditandatangani, Dana Desa Yang Kini Molor Akan Segera Cair

oleh
Ilustrasi anggaran bantuan Dana Desa (DD). Konten Jabar / Dokumentasi

KAB BOGOR – Belum cairnya anggaran Dana Desa (DD) selama triwulan pertama di tahun 2018 ini, dikarenakan menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Dana Desa nomor 50 tahun 2018, kemudian, pasca ditandatangani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, secepatnya akan mencairkan dana desa tersebut ke 417 pemerintah desa.

“Sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014, Peraturan Pemeritah nomor 43 tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014, Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015 dan Perbup nomor 44 tahun 2015 maka sesuai regulasi Kita harus memiliki Perbup tentang dana desa untuk mengatur pencairan,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Deni Ardiana, saat dikunjungi di ruang kerjanya. Senin, 09/04/2018.

Deni menjelaskan, Perbup Dana Desa nomor 50 tahun 2018 dan persyaratan lainnya, selanjutnya diserahkan ke Kantor Perbendaharaan Negara.

“Perbup Dana Desa nomor 50 tahun 2018 tersebut beserta syarat lainnya termasuk proposal dari pemerintah desa akan Kita serahkan ke Kantor Perbendaharaan Negara, lalu tinggal menunggu pencairannya melalui Pemerintah Kecamatan atau dari Kas Negara ke Kas Daerah,” jelasnya.

Terpisah, Didi Kurnia, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) mengatakan, dari total dana desa yang akan cair untuk triwulan pertama, yakni sebesar 20 persen.

“Dana Desa sudah ada di kas daerah dan akan segera dicairkan. Dana Desa ini cair dua kali dalam setahun, dan untuk semester pertama ini, akan Kita cairkan secara bertahap,” jelas Didi Kurnia, saat dimintai konfirmasi.

Sementara itu, salah seorang pendamping desa, Iman Sukarya, berpendapat, bahwa lambatnya pencairan dana desa ini memperlihatkan Pemkab Bogor tidak siap dalam membuat regulasi.

“Pemkab Bogor, harusnya sudah siap saat membuat regulasi. Belum siapnya ini, karena Bupati Bogor, Nurhayanti, tidak tepat dalam menempatkan pejabat sesuai kemampuannya,” ujar Iman.

Menurutnya, perubahan aturan dari pencairan Dana Desa menjadi dua kali, yang dari awalnya satu kali dalam per triwulan. Seharusnya itu keluar sebelum Musrembang Kabupaten Bogor, atau bulan Februari lalu. Karena, hal ini merepotkan kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahannya.

“Harusnya ketika Dana Desa belum dicairkan, pemerintah desa boleh meminjam uang ke Bank BJB dengan jaminan pemerintah daerah, hingga roda pemerintahan tidak terganggu.” katanya.

 

 

 

Penulis : Ibra Hermawan
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *