Setelah Kantornya Disegel Ormas Gibas, BPRKS Akan Kembalikan Kendaraan

oleh
Galih Hidayat SH, Sekjen Ormas Gibas Resort Ciamis (ketiga kanan), saat berfoto bersama dengan pihak management BPRKS dan juga aparat Penegak Hukum Kepolisian, seusai terjadinya unjuk rasa tersebut. Senin, 16/04/2018. KONTEN INDONESIA / Sendi Fitriyana

KAB CIAMIS – Aksi unjuk rasa (Demo) yang dilakukan sejumlah jajaran Organisasi Masa (Ormas) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) dan berbuntut penyegelan Kantor Cabang Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sadaya (BPRKS), Jalan HZ. Mustofa, Kota Tasikmalaya, pada Senin 16/04/2018, akhirnya tidak sia-sia dan membuahkan hasil.

Seperti diberitakan Kontenindonesia.com sebelumnya, bertajuk “Tarik Paksa Kendaraan Penasehat Gibas, BPRKS Tasikmalaya Disegel”. Terjadinya aksi itu dikarenakan satu unit kendaraan (mobil) Toyota Avanza, warna Silver Metalik, Nopol Z 1788 WK, yang di gunakan oleh salah seorang pengurus Ormas Gibas Resort Ciamis, pada hari Jum’at 13/04/2018, sekitar pukul 14:00 WIB, kendaraan tersebut di tarik paksa oleh oknum collector BPRKS di wilayah Kota Tasikmalaya.

Namun, setelah terjadi unjuk rasa tersebut yang hingga terjadinya penyegelan Kantor Cabang BPRKS Tasikmalaya oleh jajaran Ormas Gibas. unit kendaraan yang sempat di tarik paksa oleh pihak BPRKS itu rencananya akan di kembalikan kepada pihal Debitur/Nasabah, pada Sabtu, 21/04/2018.

Hal tersebut di sampaikan oleh salah satu akun facebook Paniisan milik H. Agus Selamet, Ketua Ormas Gibas Resot Kabupaten Ciamis, Dalam akun tersebut disampaikan, bahwa pihak BPRKS akan mengembalikan unit kendaraan pada Sabtu, (21/04), yang mana unit kendaraan tersebut akan diantarkan langsung oleh pihak BPRKS Pusat ke Ciamis.

Galih Hidayat SH, Sekjen Gibas Resort Ciamis mengatakan, benar bahwa pihak leasing BPRKS akan mengembalikan unit kendaraan milik penasehat kami yang sempat di tarik paksa, rencannya hari Sabtu besok, pihak management BPRKS akan mengantarkannya langsung ke Ciamis. Kata Galih, saat dikunjungi dirumah kediamannya. Kamis, 19/04/2018.

Menurutnya, tindakan pihak BPRKS yang menggunakan jasa Debt Colector melakukan eksekusi penarikan kendaraan debitur yang mengalami kemacetan kredit, apalagi dilakukan di jalan tanpa adanya jaminan sertifikat Fidusia, seperti di amanatkan dalam Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Hal itu jalas-jelas melanggar hukum dan juga berpotensi menimbulkan pidana.

“Setelah melakukan penyegelan Kantor BPRKS Cabang Tasikmalaya, tadinya kami akan mendatangi Kantor Wilayah bahkan kami siap melakukan aksi penyegelan Kantor Pusatnya. Namun pihak BPRKS ada itikad baik, untuk mengembalikan kendaraan milik penasehat kami. Makanya, sekarang kita tunggu aja dulu itikad baik pihak BPRKS nya,”. tegas Galih.

 

 

 

 

Penulis : Sendi Fitriyana
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *