Pengawasan Petugas Karantina Diduga Tidak Efektif, Ekspor Hasil Laut di Pelabuhan Sagulung Lancar

oleh
Tampak operasi Kapal KM Nusantara-9 ketika memindahkan sejumlah bok yang diduga ada yang berisikan hasil laut yang akan di ekspor ke negara tetangga. KONTEN INDONESIA / Richardo Herman 

KOTA BATAM – Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35/PERMEN-KP tahun 2013, tentang Tata Cara Penetapan Status Ikan Dilindungi, yang merupakan turunan dari Undang-Undang No 31 tahun 2004 sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang No 45 tahun 2009 tentang perikanan, adapun kebijakan meteri kelautan dan perikanan yang telah melarang bibit lobster, lobster petelur dan bibit ikan keraput untuk di ekspor.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan Kontenindonesia.com belum lama ini. Kapal KM Nusantara-9 GT.28 No.149/PPG, milik seseorang berinisial “H” dengan tanda pendaftaran GG, di Pelabuhan Sagulung, kapal tersebut diduga adalah salah satu kapal penampung sekaligus pengankut hasil laut yang ada di Kota Batam, yang berasal dari pulau-pulau lain di kepulauan riau menuju ke negara-negara tetangga seperti halnya Singapura. Namun, disinyalir kurangnya pengawasan dan penindakan dari pihak Instansi penegak aturan terkait, sehingga ekspor hasil kelautan dan perikanan yang dilarang tersebut diduga kerap dilanggar.

Menurut hasil pantauan Kontenindonesia.com di area itu, bahwa kapal tersebut mempunyai alat angkat (Cran) dibagian depan untuk memuat barang yang sudah didalam box ataupun karung untuk di angkut. Bahkan, aktivitas kapal kayu bermuatan puluhan box hasil laut tersebut yang datang dilokasi itu, tampak sedang dimuat ke kapal KM. Nusantara-9, adapun yang menggunakan jalur darat dengan mobil (Coldiesel) ataupun mobil minibus lainnya yang bermuatan box hasil laut, semuanya dimuat ke dalam kapal.

Anehnya, operasional tersebut seolah tidak adanya pengawasan dari pihak Instansi terkait yang memeriksa muatan kapal tersebut, khususnya box yang baru dimuat kedalam kapal, hingga kapal tersebut berangkat dengan bebas.

Ketika wartawan Kontenindonesia.com mencoba melakukan konfirmasi kepada seseorang yang diduga menerima “Amlop” yang didalamnya berisi uang tidak jelas, bahwa pemilik kapal sedang tidak ada dilokasi. “Bapak belum datang lagi.” kata orang tersebut, sambil sibuk mencatat, belum lama ini.

Sementara itu, Aditya, Kepala Subseksi Pengawasan dan Informasi Karantina Batam mengatakan, terkait pengawasan ekspor hasil laut seperti ikan dan udang, ada petugas khusus di pelabuhan sagulung.

“Disana ada petugas khusus Karantinanya, kami dari karantina sudah melakukan pengawasan di Pelabuhan Sagulung. Jika terjadi pelanggaran, terlebih dahulu akan dilakukan pembinaan kepada pelaku usahanya. Dan jika ada jenis-jenis yang dilarang dan melanggar aturan, otomatis kami akan menolak untuk melalulintaskan kapalnya. Terimakasih banyak atas infonya.” terang Aditya, melalui saluran telpon selulernya. Jum’at, 20/04/2018.

 

 

 

Penulis : Ricardo Herman BB
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *