ACEH TIMUR – Kekerasan terhadap awak media baik secara fisik maupun perbal kembali terjadi. Hal tersebut kali ini menimpa beberapa Wartawan Media Online asal Aceh Timur, yakni Ariss dari media Sidaknews.com dan Zulkifli dari media Kupasmerdeka.com. Selasa, 24/04/2018.
Kejadian tersebut bermula ketika rombongan awak media berhenti disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (PSPBU) dengan kode pertamina 14.244.434 yang berada diwilayah Desa Tanah Terban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, untuk menunaikan ibadah shalat maghrib di musholla SPBU tersebut, Pada Senin, 23/04/2018.
Ketika para wartawan tersebut selesai melaksanakan shalat, kemudian salah seorang wartawan bernama Ariss, sengaja menghampiri seseorang pemilik mobil yang sedang mengangkut jerigen berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan tabung gas LPG, dengan niat hendak memintai konfirmasi mengenai izin dokumen BBM jerigen dan LPG yang di bawanya.
“Pak ini minyaknya mau dibawa kemana, apakah ada surat izinnya pak???, Ini mau di bawa ke kampung bang, Surat izinnya ada cuma ketinggalan dirumah. Apakah saat mengisi minyak BBM dalam jumlah besar, petugas SPBU tidak meminta atau menanyakan surat izinnya pak???, jawabnya, Tidak bang, karna kami sudah biasa ambil minyak disini,” cerita Aris, ditambah menirukan jawaban dari sipemilik minyak jerigen tersebut, melalui keterangan tertulisnya. Selasa, 24/04/2018.
Tidak berselang lama, kemudian datang seorang yang mengendarai Sepeda motor Honda Beat putih dengan Nomor Polisi BL-5492-PAI dan mengaku sebagai anggota dari Kepolisian yang belakangan diketahui berinisial “I”,
“Saya polisi kalian siapa, jangan kalian persulit masyarakat yang mau beli minyak ya. Ini semua punya izin, kayak tempat punya kalian aja nanya-nanya izin. Bawa kemari tanda pengenal kalian semua. Yang langsung mengambil foto ID-Card beberapa Wartawan tersebut menggunakan telepon seluler miliknya.” terang Aris, menirukan kata-kata inisial I itu.
Insedent tersebut sontak membuat suasana sedikit tegang, bahkan hampir terjadi adu fisik antara awak media dengan I yang mengaku anggota kepolisian itu. Karena situasi cukup memanas, sehingga awak media ingin mengabadikan foto oknum polisi tersebut. Namun, dengan suara lantang disertai ancaman, dikata I. “Coba kalian ambil foto saya. Ku tunjang kalian,” terangnya.
Namun pada saat itu, salah seorang dari rombongan awak media tersebut bernama Yunan Nasution, sempat mencoba menengahi permasalahan itu,
“jangan marah-marah begini bang, kalau memang ada masalah, abang kan punya kantor, mari kita ke kantor abang aja,” ucap Yunan, yang menjabat sebagai Kabiro dari salah satu media online diwilayah tersebut.
Mendengar ucapan Yunan, oknum polisi tersebut malah menarik-narik lengan kanan Zulkifli, wartawan lainnya, dengan mengatakan, “Kalau gitu ayo kita ke polsek kalau.” kata Yunan, menirukan ucapan I, yang penuh amarah bahkan sempat terjadi perlawanan di lokasi SPBU tersebut.
“Tangan saya ditarik paksa untuk di bawa ke Polsek, otomatis saya tarik balik. Gak usah main tarik-tarik lah, saya bisa jalan sendiri ko, mending gak usah ke polsek, langsung saja kita ke Polres abang kan tugas di polres.” terang Zulkifli.
Kemudian Zulkifli berujar, rombongan kami langsung menuju ke Polres Aceh Tamiang, dan sengaja menunggu oknum Polisi berinisial I di pintu gerbang, dengan harapan masuk ke polres bersama. Namun, oknum polisi tersebut tidak juga kunjung datang. Karena ada kegiatan liputan yang lain, rombongan kami langsung meninggalkan lokasi Polres.
“Tidak lama kemudian, oknum polisi I tersebut datang lagi dengan membawa rekannya yang lain termasuk sejumlah awak media yang bertugas di Tamiang, mereka menghadang mobil rombongan kami,” tambah Zulkifli.
Aris dan Zulkifli mengaku, pasca penghadangan itu, kembali terjadi adu mulut, Namun dapat dilerai oleh Yunan.
Atas perbuatanya yang menghalangi-halangi kinerja Wartawan (Jurnalis), oknum polisi tersebut terancam dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang.
“Secara pribadi kami sudah memaafkan, tapi secara profesi, akan kami laporkan permasalahan ini ke pihak berwajib. Karena, sesuai amanah UU Nomor 40 Tahun 1999, dalam ketentuan pidana pasal 18 dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya tugas awak media dalam mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers.” ujar Zulkifli, yang saat itu didampingi Ariss.
Hingga berita ini diturunkan, pihak bersangkutan berinisial I (oknum polisi) tersebut, dan juga pihak kepolisian Mapolres Aceh Tamiang, belum sempat dikonfirmasi.
Penulis : Tim FPII
Editor : Deni