PT. PP Persero Tbk, Diduga Melakukan Penyerobotan Lahan

oleh
Tampak beberapa alat berat diduga milik PT. PP Persero Tbk di lahan yang diduga diserobot oleh PT tersebut. Senin, 23/04/2018. KONTEN INDONESIA / Janson Matondang

KOTA BEKASI – Kasus penyerobotan lahan tanah seluas 3,4 hektar yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), hingga saat ini masih menggantung.

Pasalnya, hingga saat ini proses pembayaran tanah seluas 34.120 m² milik H. Achmad Zubaedy, belum dilakukan oleh PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP) Persero Tbk, yang terus-menerus melakukan pengembang apartemen Grand Kemala Lagoon diwilayah tersebut.

H. Achmad Zubaedy, pemilik sah atas tanah tersebut mengatakan, kepada pihak PT. PP tersebut meminta agar segera melaksanakan hasil putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Tanah seluas 34.120 m² yang terdiri dalam 11 sertifikat hak milik (SHM) yang terletak di area Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, secara sah lewat akte jual beli dengan No.20 tertanggal 25 September 2008, adalah milik saya.” kata H. Achmad Zubaedy, dihadapan beberapa awak media diwilayah tersebut. Senin, 23/04/2018.

Namun, dikatakan H. Achmad Zubaedy, lahan tersebut kok tiba-tiba diplot jadi milikPT. PP Properti. Oleh karena itu, saya sengaja mengajukan gugatan hukum atas adanya penyerobotan tanah itu oleh PT. PP Persero Tbk, ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hingga sampai tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Dalam putusan PN Bekasi, dengan nomor perkara 448/Pdt.G/2012/PN Bks, tanggal 13 Nopember 2013, membuktikan bahwa PT. PP Persero Tbk, secara tegas dan sadar mengakui, bahwa tanah itu milik saya pribadi, sesuai dengan putusan Perdata Nomor 258/Pdt.G/PN.Jkt Tim/ 2010 (tingkat pertama) tanggal 6 Oktober 2010 Jo Putusan Perkara Nomor 59/PDT/2011/PT.DKI Jakarta (Tingkat Banding) tertanggal 19 April 2011 Jo Putusan Perkara Nomor 11.K/PDT/2012 (Tingkat Kasasi) tanggal 24 Juli 2012, dan menyatakan saya sebagai pihak yang menang.” terangnya.

H. Achmad Zubaedy menambahkan, terkait masuknya beberapa alat berat milik PT. PP berupa Crane Pancang, backhoe serta alat-alat lainnya, semuanya sudah saya laporkan ke Polda Metro Jaya.

“Dalam laporan tersebut saat ini akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, bila nanti terbukti ada pelanggaran, lahan tersebut akan dipasang garis polisi atau Police Line.” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. PP Persero Tbk, belum dapat dikonfirmasi guna keterangan resmi tanggapan terkait masalah lahan tersebut.

 

 

 

 

Penulis : Janson Matondan
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *