JAKARTA – Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), Zainudin Amali, bersama Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tjahjo Kumolo, gelar rapat kerja bersama di gedung DPR-RI Senayan, Jakarta. Jum’at, 25/05/2018.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPR-RI, Zainudin Amali, meminta pihak Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala Daerah yang masih mengabaikan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 71 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Yang menurut pasal 71 UU Pilkada tersebut menyebutkan, sang petahana dilarang melakukan penggantian pejabat, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Saat Pilkada seperti ini, banyak sekali yang melakukan pergantian tanpa adanya persetujuan dari Mendagri. Ini jangan dibiarkan, harus ada sanksi tegas. Bahkan berdasarkan data Kemendagri ada 28 aduan pelanggaran dari bulan Februari hingga Maret 2018,” kata Zainudin, saat berbicara pada rapat tersebut.
Selain itu, Zainudin meminta, agar adanya dukungan dari para penyelenggara, terkait netralitas ASN/PNS pada Pilkada 2018 yang akan datang.
“ASN juga dilarang menjadi pembicara pada setiap kegiatan pertemuan partai politik. Dilarang foto bersama dengan bakal calon kepada daerah. Dan juga dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, serta dilarang mendekati parpol terkait rencana pengusulan diri atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah. Kemudian, ASN dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah.” ungkap Zainudin.
Sementara, Mendagri Tjahjo Kumolo, menjelaskan, pihak Kemendagri sudah melakukan koordinasi dengan setiap stakeholder.
“Dalam menghadapi pilkada serentak dan mempersiapkan ke agenda pemilu, pihak Kemendagri sudah berkoordinasi dengan semua stakeholder yang ada.” jelas Tjahjo kumolo.***
Sumber : Sindikatpost.com
Editor : Deni