Peringkat Pemda Terbaik Pertama Tingkat Jawa Barat, Berhasil Diraih DPMPTSP Kota Bekasi

oleh
Jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, pasca menerima penghargaan sebagai kantor layanan Pemerintah Daerah (Pemda) terbaik 2018, tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung. Rabu, 06/06/2018. KONTEN INDONESIA / Saiful Bahri 

KOTA BEKASI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, berhasil meraih peringkat pertama sebagai kantor layanan Pemerintah Daerah (Pemda) terbaik 2018, tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Berdasarkan hasil penetapan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Penghargaan itu kami terima hari ini di Kota Bandung,” kata Pelaksana Tugas Dinas PMPTSP Kota Bekasi, Lintong Ambarita, di Bekasi. Rabu, 06/06/2018.

Selain Dinas PMPTSP Kota Bekasi, dikatakan Lintong, ada Empat daerah lainnya juga yang berhasil merebut kategori terbaik Dinas PMPTSP perkotaan, yakni Kota Bogor di peringkat kedua, Kota Bandung di peringkat ketiga, dan juga Kota Cimahi di peringkat keempat serta Kota Banjar di peringkat kelima.

“Penghargaan tersebut tidak hanya menyasar kawasan perkotaan, namun nominasi tingkat Kabupaten dan perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) dan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), juga masing-masing lima peringkat.” terangnya.

Dikatakan Lintong, penetapan Dinas PMPTSP Kota Bekasi sebagai yang
terbaik di Jawa Barat, itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat
nomor 002.6/Kep.517-BKD/2018.

“Sarana dan Prasarana yang ada di Dinas PMPTSP Kota Bekasi, saat ini telah memenuhi standar pelayanan, dengan konsep terpisahnya front office dan back office berikut sejumlah fasilitas penunjang lainnya,” katanya.

Fasilitas penunjang yang dimaksud, lanjut Lintong, yakni berupa ruang pengaduan, sarana ‘help desk’ untuk membantu warga dalam mengurus perizinan, fasilitas difabel, ruang laktasi, ruang ramah anak dan server maupun jaringan internet yang memadai.

“Saat ini kami telah membuka pelayanan perizinan yang berbasis online melalui Sistem Layanan Perizinan Terpadu (Silat), yang meliputi Surat Izin Jasa Konstruksi (SIJK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), Surat Izin Penyelenggaraan Angkutan (SIPA), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal tunggal, Surat Izin Praktik Dokter, Surat Izin Praktik Bidan,” kata Lintong.

Lintong berujar, layanan perizinan di Kota Bekasi, telah mengalami banyak transformasi dalam kurun lima tahun terakhir. Sejak kami masih bernama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), kami terus melakukan upaya perbaikan dalam pelayanan kepada masyarakat.

“Perbaikan itu yang di antaranya implementasi Sistem Pelayanan Terpadu
(Simyandu), diberlakukannya kontrak kerja staf BPPT dalam pemberian pelayanan, modul dashboard, SMS gateaway, pengembangan teknologi informasi, pelayanan one day one service, simplikasi regulasi, web informasi tracking, mobile online, perizinan online hingga Mal Pelayanan Publik (MPP) yang perdana di Jabar.” katanya.

Sejak 2013, ditambahkan Lintong, jumlah penerbitan perizinan kepada pemohon selalu mengalami peningkatan. Pada 2013 lalu sebanyak 41.444 izin, 2014 sebanyak 42.272 izin, 2015 sebanyak 53.220 izin, 2016 sebanyak 57.025 izin dan 2017 42.821 izin. Totalnya sudah 236.782 perizinan yang kita terbitkan. Bahkan hingga tahun 2017, pihak kami telah berhasil menyedot investasi hingga sebesar Rp14,1 triliun lebih, atau melebihi target yang sebesar Rp 6,5 triliun.

“Pada 2018 ini, kami menargetkan perolehan investasi di Kota Bekasi
berkisar Rp 7,1 triliun. Nah, untuk mewujudkan target investasi 2018 tersebut, kami tengah menempuh serangkaian upaya perbaikan layanan, yang di antaranya penambahan 30 jenis pelayanan perizinan, pemberlakuan tanda tangan secara elektronik, hingga pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP).

 

 

 

Penulis : Saiful Bahri
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *