Diwilayah Kecamatan Rawalumbu, Sebayak 200 APK Dan 27 Baliho Paslon Telah Ditertibkan

oleh
Para petugas Panwaslu dan jajaran Satpol PP Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, saat melakukan penertiban APK di salah satu lokasi. Minggu, 24/06/2018. KONTEN INDONESIA / Saiful Bahri 

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), menghimbau kepada setiap jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, untuk melakukan penertiban dan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) setiap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada hari tenang. Penertiban APK tersebut digelar Panwaslu bersama sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rawalumbu. Minggu, 24/06/2018 yang dimulai dari pukul 08.00 – 12.00 WIB.

“Penurunan dan penertiban APK ini bertujuan untuk memberi kenyamanan kepada masyarakat dalam ‎menentukan hak pilihnya saat masuk ke TPS.” ungkap Rimal, petugas Panwaslu Kecamatan Rawalumbu tersebut, saat diwawancara Kontenindonesia.com di salah satu lokasi penertiban APK. Minggu, 24/06/2018.

Dalam pelaksanaan penertiban APK, dikatakan Rimal, yang dilakukan di sepanjang jalan Raya Protokol, diantaranya jalan Cut Mutia, Siliwangi, Cipendawa, dan di jalan Metropolitan Pesona, khususnya di wilayah Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, telah diturunkan sebayak 200 APK dan 27 Baliho berbagai jenis. Aturan ini berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Selama tiga bulan penuh, warga masyarakat sudah diberikan kesempatan untuk menimbang dan mengkaji program-program yang diajukan pasangan calon selama masa kampanye. ‎Selama itu, dianggap sudah cukup bagi pemilih untuk mengkaji dan memikirkan guna menentukan hak pilihnya di dalam TPS nanti,” jelasnya.

Hingga saat ini, ditambahkan Rima, petugas KPU telah mendistribusikan logistik alat kelengka‎pan untuk disetiap TPS seperti surat suara, kotak suara, tinta dan sebagainya. Sudah mulai didistribusikan ke setiap Panitia Pemilihan Suara (PPS) tingkat kelurahan, dan KPPS (tingkat TPS).

“Pihak KPU Kota Bekasi bersama para pemangku kepentingan lainnya, semuanya berupaya untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih dalam ajang Pilkada Kota Bekasi.” katanya.

 

 

Penulis : Saiful Bahri
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *