JAKARTA – Setelah digelarnya Aksi Solidaritas Wartawan yang berunjuk rasa di Gedung Dewan Pers, dan Pengabdian Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu, 04/07/2018 lalu, hingga baru-baru ini bredar rumor terbaru bahwa barisan massa Forum Pers Independent Indonesia (FPII) akan menggelar aksi unjuk rasa lebih besar, guna mempertahankan hak-hak dan kebebasan pers sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999.
Barisan organisasi wartawan tersebut yang cukup terkenal sebagai salah satu gerbang penjaga karya jurnalistik (Wartawan), dengan beberapa aksi unjuk rasanya yang selalu memperjuangkan nasib-nasib wartawan yang mendapat tindakan Diskriminasi, Kriminalisasi, hingga wartawan yang berhadapan dengan hukum, terdengar akan menggelar aksi lebih besar lagi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, dalam waktu dekat.
Sejumlah informasi yang berhasil dihimpun Kontenindonesia.com baru-baru ini, bahwa seluruh massa yang tergabung di Lembaga Pers FPII akan secepatnya merapatkan barisan kembali, guna menggelar unjuk rasa yang bertajuk “Pengurus Dewan Pers Mundur”.
Rencana akan digelarnya unjuk rasa tersebut menurut sejumlah massa FPII, agar seluruh masyarakat bisa mengetahui apa yang telah dilakukan pihak Dewan Pers, yang duduk di bangku perlindung wartawan setelah menyeret sejumlah wartawan terkena tindak Kriminalisasi, Pidana Hukum hingga ada yang berujung kematian.
Diketahui, pada aksi Solidaritas Wartawan yang digelar Rabu, 04/07/2018 lalu, FPII turut menurunkan ratusan anggotanya untuk menentang kebijakan Dewan Pers yang dinilai bertolak belakang dengan aturan Kebebasan Pers.
Klimaks bagi Dewan Pers, atas rekomendasinya kepada wartawan di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), menyebabkan kematian seorang wartawan bernama Muhamad Yusuf (42) saat di dalam tahanan, karena berhasil dijerat UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), atas laporan salah satu perusahaan perkebunan sawit di wilayah tersebut.
Pihak Dewan Pers pada masalah sengketa produk jurnalistik hasil karya wartawan MY yang dilaporkan salah satu perusahaan sawit saat itu, justru malah mempersilahkan Kepolisian untuk menjeratnya dengan pelanggaran UU ITE.
Berbagai tekanan pada saat itu cukup maksimal dialami MY (Korban), dari mulai ancaman-ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 milyar, yang digembar gemborkan pasca penangkapan. Hingga akhirnya pada 10 Juni 2018 lalu menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, pihak keluarga mendapat kabar dari pihak berwajib, bahwa wartawan MY telah tiada.
Sehingga setelah aksi Solidaritas Wartawan pada 04 Juli 2018 lalu itu, seluruh ketua Organisasi Pers (Opers) membuat koalisi bersama dalam bentuk Sekretariat Bersama (Sekber) Orpers. Karena banyak wartawan di berbagai daerah terjerat UU ITE atas pemberitaannya.
Saat Aksi Solidaritas Wartawan session 2 di Gedung Dewan Pers itu, Ketua Presidium FPII, Kasihhati sempat mengatakan, memang sedang mempersiapkan aksi lanjutan dalam waktu dekat, dengan tujuan meminta Ketua Dewan Pers mundur dari jabatannya, karena lalai dan tidak amanah melindungi Kebebasan Pers.
“FPII akan datang dengan kekuatan yang lebih besar lagi dari aksi kemarin.” tegas Kasihhati.
Sumber : Presidium FPII
Editor : Deni