JAKARTA – Senator DPD RI asal Aceh, Fachrul Razi MIP, akhirnya mengungkapkan keheranannya atas sikap-sikap para Pejabat Pemerintahan di hampir seluruh Negara Indonesia, yang seolah terkesan patuh dan taat terhadap kebijakan dan perintah-perintah melalui berbagai edaran yang dikeluarkan oleh lembaga Dewan Pers.
Dikutip dari laman media online Theatjeh.net, Hal tersebut disampaikan Fahrul Razi, ketika dimintai komentarnya atas penolakan para pejabat dan aparatur pemerintahan di berbagai daerah di Indonesia terhadap wartawan yang akan melakukan peliputan, konfirmasi, wawancara, dan permintaan informasi publik selama ini.
Alasan para pejabat umumnya adalah berdasarkan surat-surat edaran yang dikeluarkan lembaga Dewan Pers, bahwa wartawan yang akan meliput kegiatan tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) dan semua instansi di daerah, harus memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan atau medianya harus berbadan hukum Perusahaan Terbatas (PT) dan harus sudah terverifikasi. Menurut edaran Dewan Pers itu, pejabat bisa menolak wawancara atau liputan, bahkan boleh mengusirnya.
“Tidak dibenarkan itu. Para pejabat atau siapapun yang menolak wartawan yang datang meliput, wawancara, konfirmasi dan sebagainya, harus dilaporkan ke aparat hukum. Mereka melanggar konstitusi, Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, itu sangat jelas. Sebagai dasar konstitusional bagi siapapun warga negara di republik ini, berhak mengumpulkan informasi,” jelas Fachrul Razi, melalui telepon selulernya. Sabtu, 07/07/2018.
Fachrul menegaskan, pemerintah, dari tingkat pusat yakni Presiden Republik Indonesia, menteri-menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga gubernur, bupati, sampai ke level paling bawah, RT/RW, tidak boleh tunduk pada edaran Dewan Pers.
“Siapa itu Dewan Pers??? Punya kewenangan apa mereka harus mengatur-ngatur pejabat di negara ini? Apakah hal itu ada dalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers? yang menyatakan bahwa Dewan Pers berwenang mengeluarkan edaran yang harus dipatuhi pejabat dan aparat?” tegas Senator Komite I DPD RI yang salah satunya membidangi masalah pers itu.
Pemerintah, kata Fachrul, harus menelaah dengan benar setiap edaran dari Dewan Pers. Jangan main patuhi saja. Yang datang meliput pemberitaan, itu jauh lebih penting dari lembaga Dewan Pers. Wartawan itu adalah rakyat Anda para pejabat daerah. Sementara pengurus Dewan Pers, siapa mereka??? Tugas dan tanggung jawab Pemda mengakomodir kebutuhan rakyatnya, bukan justru mematuhi perintah Dewan Pers,” tegasnya lagi.
Intinya, dikatakan kandidat doktor ilmu politik di Universitas Indonesia ini, segala edaran dari lembaga Dewan Pers semuanya tidak mengikat dari segi apapun terhadap pejabat pemerintah dan aparat, maupun institusi swasta dan masyarakat manapun.
“Pejabat dan aparat tidak boleh diatur oleh Dewan Pers. Kalau begitu, justru malah terjadi pelanggaran konstitusi dan UU No. 40 tahun 1999 yang dilakukan secara berjamaah oleh Dewan Pers dengan para pejabat dan aparat, saat kebijakan Dewan Pers itu dipatuhi di lapangan,” pungkas Senator muda itu.
Sumber : Theatjeh.net
Editor : Deni