Bentuk Tanggung Jawab Pengalokasian Dana Bantuan, Pemdes Pasirgombong Gelar Musyawarah Desa

oleh
Endang Purnama, Kepala Desa Pasirgombong (katiga kanan), Ketua TPK Endin Rohmanudin (kedua kanan), bersama jajarannya saat gelar Musyawarah Desa. Senin, 17/09/2018. Foto : Supriyanto 

KAB LEBAK – Pemerintah Desa (Pemdes) Pasirgombong, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, gelar Musyawarah Desa terkait Pertanggung Jawaban anggaran dana tahap 1 tahun 2018, diruang Aula kantor Desa Pasirgombong tersebut. Senin, 17/09/2018.

Musyawarah (Rapat) yang dipimpin Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Endin Rohmanudin itu, dihadiri seluruh perwakilan dari masing-masing unsur Pemerintah Desa, yakni BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan juga unsur lainnya.

Endin Rohmanudin, mengatakan, materi atau topik dalam musyawarah desa yang digelar ini, yakni Laporan penggunaan anggaran tahap 1, Laporan hasil sertifikasi tahap 1, Ekspose perkembangan fisik dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan tahap 1, Penyusunan rencana kegiatan dan penggunaan anggaran tahap 2, Berikut monitoring dan evaluasi pembangunan fisik oleh BPD.

“Musyawarah ini bersama 3 orang narasumber, dan juga, setelah dilakukan pembahasan dan diskusi tersebut, seluruh pembahasan materinya telah mendapat jawaban dan sudah disampaikan.” kata Endin, saat diwawancara Kontenindonesia.com usai acara tersebut.

Adapun jawaban dari materi tersebut, dikatakan Endin, 1. Tersampaikannya laporan penggunaan anggaran tahap 1, 2. Tersampaikannya laporan hasil sertifikasi tahap 1, 3. Tereksposnya perkembangan fisik tahap 1, 4. Tersusunnya rencana kegiatan dan pengajuan dana tahap 2, 5. Disampaikannya hasil monitoring dan evaluasi pembangunan fisik oleh BPD.

“Jadi, semua itu menjadi ketetapan keputusan akhir dari musyawarah pertanggung jawaban tahap 1.” terangnya.

 

 

Reporter : Supriyanto
Editor      : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *