Penyediaan Lahan TPS Pasar Sukatani Yang Dikelola UPTD Pasar Cibitung, Munuai Polemik Pertanyaan

oleh
Lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dari Pasar Sukatani, berlokasi di wilayah Burangkeng, Kecamtan Setu, Kabupaten Bekasi, yang dikelola UPTD Pasar Cibitung, Kabupaten Bekasi, tampak berlokasi diarea bangunan warga. Sehingga menimbulkan berbagai polemik. Foto : Jansen M / Ray

KAB BEKASI – Adanya penyediaan lahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Sukatani, yang dikelola Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Pasar Cibitung, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang penempatan lokasinya sangat berdekatan dengan pemukiman warga Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menimbulkan berbagai pertanyaan dari penggiat sosial Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sudah penyediakan dan menentukan tempat untuk lokasi akhir pembuangan sampah diwilayah Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, yang sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah mengenai lokasi penyediaan lahan untuk pembuangan sampah.

Anwar Uban, Ketua L-KPK Kab. Bekasi menilai, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD Pasar Cibitung dan Sukatani tersebut, sudah jelas-jelas menyalahi aturan tentang penyediaan untuk pembuangan sampah.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini sudah menetapkan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) yang berlokasi di Burangkeng, Kecamatan Setu,” jelas Anwar, saat dijumpai Konten Indonesia pada Jum’at, 08/02/2019 pekan kemarin.

Kepala UPTD tersebut, menurut Anwar, dinilai telah mengeluarkan kebijakan yang salah. Karena wilayah Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani itu merupakan wilayah yang sangat dekat dengan pemukiman warga, penduduknya juga sangat padat. Sudah jelas dan dapat di bayangkan, dampak dari itu akan sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

“Sedangkan sampah dari pasar menuntut harus terus menerus cepat diangkut. Oleh karena itu, Dinas Pasar Sukatani menyewa lahan H. Sopiani sebagai lokasi pembuangan sampah dari Pasar Sukatani, dengan membayar uang sewa sebesar Rp. 1,4 Juta per bulan yang dalam pemberitaan sebelumnya diberitakan dengan Rp. 800.000.” katanya.

Anwar menambahkan, pencemaran Terhadap Lingkungan dapat saja terjadi melalui pencemaran udara, bahkan, dapat juga menyebabkan Inveksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan Penyakit Diare yang disebakan oleh banyaknya Lalat. Selain itu, dapat juga merusak serapan air.

“Untuk itu, kami akan segera layangkan surat kepada Dinas Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup dan Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi. Agar persoalan ini segera disikapi dan di tindaklanjuti.” Tegas Anwar.

Sementara itu, dikutip dari beberapa pemberitaan di media massa, Titin, salah seorang Teknik Pasar (TekPas) Sukatani menjelaskan, alasan pembuangan sampah tersebut di lahan milik H. Sopiani itu, dikarenakan lokasi pembuangan sampah di Bantar Gebang letak lokasinya sangat jauh dan cukup memakan waktu perjalanan yang lama.

 

 

Penulis : Jansen M / Ray
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *