INDRAMAYU – Lagi, seorang perempuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu selama 12 tahun tidak bisa pulang karena ditahan oleh majikannya saat bekerja di Yordania.
Sudah 7 tahun ini justru tidak di ketahui lagi keberadaannya.
PMI tersebut bernama Siti Lasmini Binti Thosin (28) warga Jl. Ampera, Blok Desa II, RT. 013, RW. 003, Desa Bulak Lor, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
“Terakhir keluarga berkomunikasi via telepon dengan kakak saya pada Mei 2012, setelah itu sudah tidak ada kabarnya lagi,” kata Siti Koyimah, adik kandung PMI saat mengadu ke pengurus SBMI Indramayu, pada Jumat (1/03/2019).
Koyimah mengatakan, kakaknya bekerja ke Yordania direkrut oleh Agus, sponsor asal desa Malangsari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Kemudian pada Juni 2017 diberangkatkan melalui PT Salha Putri Tunggal yang beralamat di Jl. Otista lll, Kompleks l No. 1, Kebun Nanas Selatan I, Cipinang, Cimpedak, Jakarta Timur.
“Pada saat itu kakak saya usianya baru 16 tahun, tapi oleh pihak perekrut umurnya dituakan menjadi dua puluh dua tahun,” ungkap adik kandung PMI.
Kata Koyimah, kakaknya di Yordania bekerja pada majikan bernama Abdul Kareem Yusuf Al-Handawy beralamat di Amman JO 10800, Yordania.
“Awalnya bekerja selama lima tahun kakak saya sering memberi kabar dan kirim uang, namun sejak Mei 2012 sampai saat ini putus komunikasi serta tidak diketahui lagi keberadaannya,” ujar Koyimah.
Koyimah berharap pengaduannya ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu bisa membantu untuk menemukan dan memulangkan Siti Lasmini ke kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat.
“Saya sudah kangen sama kakak apa lagi sekarang tinggal sendirian, sejak putus komunikasi dengan beliau kedua orang tua saya meninggal dunia semua. Dengan mengadu ke SBMI
Indramayu semoga saja bisa membantu menemukan dan memulangkan kakak saya,” harapannya.
Sementara itu Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih menyampaikan pihaknya dalam waktu dekat akan meneruskan aduan dari pihak keluarga dengan membuat surat pengaduan ke beberapa kementerian dan instansi pemerintah terkait.
“Setelah data-data sudah lengkap baru kami akan membuat surat pengaduan ke Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, dengan tembusan ke Kemenaker, BNP2TKI dan KBRI Yordania,” pungkasnya.(Gani)