KOTA BANJAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap 2.
Rapat pleno tersebut dilaksanakan di aula kantor KPU Kota Banjar, Selasa (12/3/2019) dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Mukhlis dan dihadiri oleh anggota komisioner KPU, Bawaslu, Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan, Kalapas serta perwakilan partai politik.
Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Mukhlis mengatakan, data pemilih yang akan memilih di kota Banjar dari luar Banjar ada 279 orang,dan data pemilih yang akan memilih di luar kota Banjar 426 orang, jadi total pemilih kita setelah ditambah pemilih masuk dan pemilih keluar totalnya 147.406 orang, jelasnya.
“Jadi Rekapitulasi DPTb tahap 2 ini Daftar pemilih tambahan yang pindah memilih seperti orang Banjar mau memilih di luar kota Banjar dan sebaliknya.jadi totalnya 147.406 orang”, ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut ketua KPU kota Banjar menghimbau, masyarakat kota Banjar bagi yang akan pindah memilih agar segera mengurus Form A5 (form pindah memilih) sampai batas tanggal 17 Maret 2019,karena lewat dari tanggal 17 Maret sudah tidak bisa lagi, karena akan di tetapkan setelah lewat tanggal 17 Maret nanti, terang Danial.
Penulis ; Jefri