Tingkatkan Pelayanan Sesuai Standar Operasional Prosedur, KUA Purbaratu Terapkan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin

oleh

KOTA TASIKMALAYA – Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), Kantor Urusan Agama Kecamatan Purbaratu lakukan pembinaan dan bimbingan bagi calon pengantin. Berdasarkan acuan Undang – Undang tentang Perkawinan, pola penerapan prosedur disesuaikan dari Dirjen dan Peraturan Kementerian Agama.

Seperti halnya yang terpampang di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Kamis (21/7/2022), tim awak media menelisik keterangan mengenai SOP Pernikahan yang menyatakan calon pengantin membayar sendiri ke bank.

Persamaan data online dan offline harus sama berdasarkan SOP di Kantor Urusan Agama, namun terkadang berdasar kearifan lokal tetapi itupun tidak boleh bersebrangan dengan SOP yang ada di pusat. Adanya penyesuaian terhadap masyarakat yang kurang mampu dan tidak mempunyai ijasah maka diganti dengan surat keterangan, itu pun sama sekali tidak punya, hal ini mengakomodir kepentingan masyarakat tidak keluar dari aturan yang berlaku.

Menurut Kepala KUA Kecamatan Purbaratu, Dian Rahmat Nugraha S,HI., M.Ag., mengatakan, KUA Purbaratu menjadi percontohan terutama dalm membangun SDM, karena sesuatu dimulai dengan SDMnya, sebagai manusia tidak ada yang sempurna tetapi kita mencoba untuk membuat masyarakat yang utuh itu menjadi masyarakat agamis, tenang, dan berpendidikan.

Bukan bergelar S1 Dan S2 yang penting keagamaannya itu memberi manfaat dan berarti ketika ada sesuatu kabar ditabayunkan dulu kalau ada permasalahan tidak cepat reaktif tapi dipikirkan dulu dipahami dulu betul atau salahnya dan masyarakat itu senantiasa bekerja sama untuk memakmurkan dan mewujudkan Purbaratu yang agamis relijius.

“Dan di Purbaratu ini diterapkan dengan adanya Bimwin ( Bimbingan Perkawinan ), Bimwin ini pun program Pemerintah dan Kemendag Kota Tasikmalaya, tapi yang dibidiknya adalah calon pengantin di Kecamatan Purbaratu, tapi tidak semuanya tergantung kepada kita dan panitianya disitu dan anggaran dari pemerintah kalau kita menginduk di pusat dan ada juklak dan juknis di isi oleh orang orang yang propisional yang bersertifikat juga tidak sembarangan ngasih Bimwin ini.

Itu dua hari kegiatan dilaksanakan tapi di kita ini Bimwin ini ada 3 jenis, Bimwin dari pusat, Bimwin mandiri dan ada Bimwin yang piur saja, ketika menikah di KUA itu sudah ada 2 hukum agama yang dicapai dan hukum negaranya. Hukum undang-undang yang positifnya juga tercapai sebetulnya tugas kita untuk mencapai diakhir tahun itu bahwasanya kita itu harus jadi betul KUA percontohan,” ujarnya.

Dian pun menjelaskan sebagai contoh yang baik dan dapat menjadi sumber rujukan keagamaan dari masyarakat dan amanah haruslah senantiasa optimis dengan potensi yang ada. Berdo’ a dan berusaha untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak Kecamatan yang mungkin banyak bantuan, karena di KUA ini Satker tidak memiliki cukup banyak dana.

 

Penulis : Tatang Hidayat
Editor : Yandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *