Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Rp 2 M, Terjadi di Bank BRI Unit

oleh
Barisan Ormas DPP Jawara bersama jajaran LPM Kabupaten Tasikmalaya, saat gelar aksi damai di depan Bank BRI Unit Pasar Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 03/09/2024. Foto: Istimewa

KAB TASIKMALAYA – Terkuaknya dugaan kasus kejahatan perbankan yang melibatkan oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI), seakan menghebohkan dan cukup menggemoarkan seputar dunia perbankan.

Dugaan kejahatan perbangkan yang menyangkut Bank BRI Unit Pasar Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya itu, disebut-sebut dengan modus memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang diduga oknum tersebut menggelapkan uang nasabah hampir Rp 2 miliar.

Dalam rilis resmi dari Organisasi Masa (Ormas) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Jaringan Aspirasi Warga Sukapura (Jawara) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Tasikmalaya yang diterima Redaksi Konten Indonesia, kasus tersebut terjadi pada tahun 2022 dan baru terungkap belakangan ini.

Dalam rilis tersebut, diduga setelah oknum terkait berupaya mensenyapkan kasusnya, namun dugaan yang merugikan nasabah hampir Rp 2 M itu bocor ke publik.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan oleh Tim Ormas Jawara dan LPM Kabupaten, oknum pegawai BRI terkait diduga melakukan penipuan terencana dengan mencari nasabah untuk mencairkan KUR dengan identitas palsu.

Menurut nya, nasabah yang digunakan bukanlah penduduk asli wilayah desa terkait. Sehingga oknum tersebut juga melengkapi dokumen pencairan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu, bahkan menggunakan foto tempat usaha palsu milik orang lain untuk mengelabui pihak bank.

“Dalam kasus itu, setelah dana KUR nya cair, uang yang seharusnya diberikan kepada nasabah tidak pernah diserahkan. Sebaliknya, oknum pegawai BRI tersebut mengambil alih dana tersebut dengan alasan akan diinvestasikan,” ungkap Ketua Umum Ormas Jawara, A Ramdan Hanafiah, seperti pada rilis resmi yang diterima Redaksi Konten Indonesia. Selasa 03/09/2024.

Lalu, dikatakan Ramdan, oknum tersebut menjanjikan jika setoran pinjaman akan dibayar dari hasil investasi. Nasabah juga dijanjikan akan menerima penghasilan bulanan dari investasi tersebut. Namun kenyataannya, uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Si oknum itu bahkan menjanjikan setoran pinjamannya akan dibayar dari hasil investasi. Nasabah juga dijanjikan akan menerima penghasilan bulanannya. Kenyataannya uang itu diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi oknum tersebut,” katanya.

Selin itu, Ketua DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Supriyadi SH mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun 2022 dan baru saat ini terungkap ke publik. Pelakunya yakni oknum mantan Kepala Unit BRI Pasar Ciawi yang telah pindah tugas.

“Menariknya, kasus ini terjadi tahun 2022 namun terungkap ke publik sekarang ini. Iya oknum mantan Kepala BRI Unit Pasar Ciawi, ya oknumnya sudah pindah tugas. Upaya untuk membungkam kasus ini dilakukan dengan sangat sistematis,” ungkap Dedi, dalam rilis resmi yang sama diterima Redaksi Konten Indonesia.

Dedi berujar, kami mempertanyakan bagaimana kejahatan sebesar ini bisa tetap tersembunyi dari publik, bahkan selama hampir dua tahun. Nasabah yang menjadi korban kini menuntut keadilan, meminta pihak berwenang untuk segera menindak tegas oknum pegawai tersebut.

“Yang kami pertanyakan, kenapa kejahatan sebesar ini bisa tersembunyi dari publik. Hampir selama dua tahun. Korban nasabah kini menuntut keadilan, meminta pihak berwenang segera menindak tegas oknum pegawainya,” ujarnya.

Kami dikatakan Dedi, juga mendesak Bank BRI untuk bertanggung jawab atas kerugian yang di alami korban nasabah. Jika kasus ini terbukti, tindakan oknum pegawai tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari sisi pidana dan perdata.

“Kita mendesak Bank BRI agar bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami. Jika kasus terbukti, oknum pegawai tersebut dapat dikategorikan sebagai PMH dari sisi pidana dan perdata. Iya Perbuatan Melawan Hukum,” katanya.

Berikut aspek Pidana dan Perdata sesuai rilis resmi yang diterima Redaksi Konten Indonesia dari Tim Advokasi Hukum
Ormas Jawara dan LPM Kabupaten Tasikmalaya:

Aspek Pidana:
Oknum pegawai bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman yang serupa. Unsur-unsur tindak pidana, seperti tipu muslihat, penguasaan dana secara melawan hukum, dan kerugian yang diderita korban, tampaknya telah terpenuhi dalam kasus ini.

Aspek Perdata:
Nasabah yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Mereka bisa menuntut ganti rugi sebesar Rp 2 miliar atau lebih, tergantung kerugian yang bisa dibuktikan di pengadilan.
Bank BRI sebagai institusi juga memiliki tanggung jawab dalam memastikan tindakan preventif dan pengawasan terhadap pegawainya. Jika terbukti lalai, bank tersebut bisa turut dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Penutup
Kasus ini menegaskan pentingnya integritas dalam layanan perbankan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pegawai yang terlibat dalam proses pencairan dana. Nasabah berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta pelaku mendapat hukuman setimpal. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi dunia perbankan untuk lebih waspada dan memperketat pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Untuk diketahui, ketika awak media Konten Indonesia coba mengunjungi Bank BRI Cabang Tasikmalaya untuk meminta klarifikasi terkait isu dalam berita ini, namun bagian Mikro Bank BRI Cabang Tasikmalaya yang diketahui berinisial S terkesan enggan ditemui.

Reporter: Deni – Robi Darwis