BEKASI- Pemerintah Pusat berencana akan memberikan Bantuan Sosial berupa Subsidi bagi para Pekerja Swasta (Non ASN) peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang memiliki upah dibawah Rp.5juta/bulan.
Ada pun Besarnya bantuan sebagai berikut, Rp.600Ribu/bulan, Selama 4 bulan, Dimulai pada bulan September 2020. Teknisnya, masih harus menunggu Regulasi dan Juklak Juknis dari Pemerintah (bisa berupa Peraturan Menteri dan atau Juklak Juknis dari BP Jamsostek),
Nyumarno selaku Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI Perjuangan, Hal tersebut merupakan Bentuk upaya Pemerintah membantu sektor Pekerja, Dengan memberikan bantuan sosial di tengah Pandemi Covid-19.
“Tak jarang kita temukan fakta di lapangan, banyak pelanggaran dilakukan Pemberi Kerja, dengan memberlakukan “No Work No Pay” atau juga “meliburkan pekerjanya” di masa Pandemi Covid-19 ini, Sehingga berdampak pada UPAH Pekerja yang berkurang,” ungkapnya, Senin (10/08/2020). Saat dihubungi melalui selularnya
Lanjut nyumarno. Bantuan Sosial ini tentu dibutuhkan oleh Para Pekerja, untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarga, Anak sekolah dll di masa pandemi Covid-19 ini. Namun, jangan jadikan bantuan sosial (subsidi pekerja) ini untuk melemahkan isu perjuangan buruh.
Nyumarno juga mengusulkan saran dan mendesak kepada Pemerintah hal-hal sebagai berikut:
1. Pendataan harus sesuai dengan fakta real di lapangan, jangan dijadikan sebagai bentuk eksodus oleh Pemberi Kerja untuk melakukan pemotongan upah (melaporkan upah pekerja menjadi dibawah 5juta/bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan).
2. Implementasi harus benar-benar mengakomodir seuruh pekerja dengan Upah dibawah 5juta/bulan, Termasuk upah diatas 5juta/bulan saat Pelaporan Awal Badan Usaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, namun menjadi turun dibawah 5juta/bulan saat Pandemi Covid-19 ini (dengan sebab apapun).
3. Pekerja HONORER/Non ASN yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan Memilliki Upah di bawah Rp.5juta/bulan, juga HARUS MASUK SEBAGAI KATEGORI PENERIMA SUBSIDI ini.
4. Penerima Upah dari APBD/APBN sepanjang NON ASN, seperti misalnya PEGAWAI BUMD, PEMERINTAH DESA/KELURAHAN, Staff Desa, BPD, LPM, Karangtaruna, dll sampai kepada RT dan RW yang berpenghasilan dibawah Rp.5juta/bulan sepanjang terdaftar kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, juga harus masuk menjadi Penerima Subsidi ini.
5. Skema Bantuan Sosial (Subsidi Pekerja) juga harus diberikan kepada KORBAN PHK di Tengah Pandemi Covid-19, Baik yang sedang dalam proses ataupun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Penulis: Saripudin