TASIKMALAYA – Dari pantauan CCTV ICS Dishub Kota Tasikmalaya kuarang dari 24 Jam Timsus Polres Tasikmaya Kota ringkus 2 dari 3 pelaku maling Mobil SUZUKI ST150 Pick up Box yang diparkir di Halaman Masjid Nur Rafi’i Jl. Dr. Moch Hatta Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya.
Seperti di tuturkan Kapolres Taskmalaya Kota, AKBP Anom Karibiato, S.Ik dengan didampingi oleh Para PJU Polres Tasikmalaya dan Kasubbag Humas Iptu Nurrozi, SE selasa tanggal (31/12/2019) di Mapoltersta dalam realis akhir tahunnya mengatakan, pengungkapan perkara Tindak Pidana ini oleh Tim Khusus ini berdasar Laporan polisi nomor: LP/B/ 353 /XII/2019/JBR/RES TSM KOTA, tanggal 28 Desember 2019 dengan pelapor a.n. PARNO.
”Modus operandi, Pelaku mengambil kendaraan mobil milik korban yang sedang terparkir dihalaman masjid, pada malam hari menggunakan alat berupa Kunci ASTAG dan kuncipass 8 untuk membuka kunci pintu mobil, kemudian mencabut kabel kontak menyalakan mobil dengan 1 buah socket untuk menggabungkan kabel kontak kendaraan sehingga mesin mobil tersebut menyala” ujar AKBP Anom Karibiato.
Pencurian Mobil merk/type SUZUKI ST150 PICK UP BOX, warna Hitam, Tahun 2013, No. Pol.: Z-8607-WR bermula korban terakhir memarkir Jum’at (27/17/2019) sekira jam 18.30 wib di TKP, namun keesokan harinya sekira Jam 05.00 wib diketahui korban ternyata mobil raib dan diduga telah dicuri, sehingga korban melaporkanya kepada Polres Tasikmalaya Kota “Timsus melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan bekerja sama dengan ICS Dinas perhubungan Kota Tasikmalaya untuk memantau” kata Kapolresta, Lanjutnya dari patauan CCTV diketahui pelaku mengambil mobil milik korban sekira jam 02.00 Wib, dari analisa CCTV diketahui pelaku membawa mobil korban dari TKP melintas di Bundaran simpang lima dengan di ikuti mobil Xenia warna hitam dengan No.Pol: B-1075-CVJ dari belakang menuju Jl. Simpang tiga Cimulu – Jl. Simpang empat Alun-alun – Jl. Otista.
“Berdasarkan pengamatan jalan yang dilewati pelaku dan keterangan saksi-saksi, Timsus melakukan pengejaran berhasil mengamankan mobil sesuai dengan mobil korban, namun sudah tidak terpasang Pelat Nomer” ujarnya. Tersangka Y alias Nanut ,TEDI alias Ando diringkus rumah masing-masing serta mengaku melakukan aksinya lantaran pesanan dari DPO (MF).
Timsus berhasil mengorek keterangan Nanut, ternyata ia semenjak 2018 s/d Desember 2019 telah menggasak sebanyak 7 kali diantaranya: Jum’at (28/12/2019) di Jl. Dr. Moch Hatta, Kel. Sukamanah Cipedes, KotaTasikmalaya – mobil jenis SS Box hitam bersama TEDI als ANDO, TKP Jl. Bantar Kel. Kec. Bungursari Kota Tasikmalaya. – mobil jenis bak SS Hitam bersama WENDI (DPO), TKP Leuwi Anyar, Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya – mobil Suzuki Futura hitam bersama ANDRI (DPO), TKP Pasar Rajapolah, Kec. Rajapolah, Kab Tasikmalaya – mobil SS bak Hitam bersama JAJANG (DPO), TKP Pasar Jum’at, Purwakarta- mobil Suzuku Futura Putih, TKP Cilacap – SS bak Hitam dan Suzuki Futura Hitam bersama DIKDIK.
Pada Pres Riliest itu dimankan BB 1 (satu) unit mobil SUZUKI ST150 PICK UP BOX, warna Hitam, Tahun 2013, No.Pol: Z-8607-WR, 1 (satu) unit mobil DAIHATSU XENIA, warna hitam, No. Pol: B-1075-GVJ. (Alat kejahatan), 3 (tiga) buah kunci astag, 1 (Satu) buah kunci pass 8, 1 (satu) buah socket.
Sumber : Humas Polres Tasikmalaya Kota
Editor : Abraham