JEMBER -Isbat nikah merupakan proses untuk melegalkan secara hukum negara bagi pasangan suami istri yang sebelumnya menikah secara siri atau hanya sah secara hukum agama guna memiiki perlindungan hak serta kepastian hukum bagi para pihak.
Agar para pihak yang telah melakukan pernikahan dibawah tangan maka Pemkab Jember bekerja sama dengan Pengadilan agama jember melakukan isbat nikah untuk 450 pasangan suami istri (pasutri) yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Jember, rabu (28/07/2021).
Bupati Jember, Hendy Siswanto mengatakan pernikahan yang sah menurut hukum agama dan negara, memberikan perlindungan hak serta kepastian hukum bagi para pihak, khususnya pihak istri dan anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut, misalnya untuk pembagian warisan, mengurus akta kelahiran anak, antisipasi jika terjadi perceraian, dan lain sebagainya
“Sebaliknya, perkawinan yang belum atau tidak dicatat sesuai peraturan perundang-undangan akan merugikan pihak suami, istri, anak, bahkan pihak lainnya,” sambung Bupati Hendy.
Bupati menghimbau para pasangan suami istri yang saat ini telah mengikuti isbat nikah untuk membantu pemerintah dalam menginformasikan kepada sanak saudara, tetangga di rumah masing-masing, apabila ada pasangan suami istri belum sah secara negara, agar diarahkan mengikuti isbat nikah dengan mendaftarkan diri ke pengadilan agama.
“Saya minta tolong informasikan kepada masyarakat lainnya yang belum sah secara negara untuk ikut isbat nikah, minta dampingi ke kades dan lurah masing-masing,” pungkasnya.
Kontributor : Anjasmara
Editor : Abraham