LEBAK,BANTEN – Ratusan anggota ormas Badak Banten Perjuangan dari setiap anggota DPAC menggelar aksi masa di depan Kantor kecamatan Cileles, menyalurkan aspirasi dugaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana desa (BLT DD).
Mereka melakukan orasi serta beraudensi untuk menggali informasi lebih mendalam terkait dugaan terjadinya penyelewengan oleh oknum Kepala Desa Pasindangan Kecamatan Cileles yang di duga telah menyandra BLT DD tahap 3, 4, dan 5, namun baik Pemdes Pasindangan pun pihak Kecamatan Cileles terkesan menutup informasi yang di butuhkan yaitu laporan Realisasi Anggaran ataupun bukti pemindah Bukuan dari RKUDes ke PPTKDes.
Seperti dikatakan Ketua DPC Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak, Erot Rohman kedatangan mereka, senin (2/8/2021) menghendaki kejelasan terkait keterbukaan informasi yang dipinta yang telah di jamin oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada kesempatan itu Badak Banten Perjuangan menyampaikan aspirasi ataupun tuntutan diantaranya :
Mendesak pihak Polres Lebak untuk segera memproses dugaan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh pihak Pemerintah Desa Pasindangan pada program BLT DD yang baru di bagikan hingga tahap dua saja, sekaligus mendukung proses hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum pada program Rumah Tidak Layak Huni (RLTH) yng saat ini tengah di tangani;
Meminta Camat Cileles harus bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa;
Kemudian, BLT DD yang merupakan hak masyarakat Desa Pasindangan yaitu tahap 3.4.5 segera direalisasikan karena diduga di sandra oleh oknum Kepala Desa;
Bila dugaan Badak Banten Perjuangan terbukti, maka diminta pihak Tipikor Polres Lebak untuk segera memproses sebagaimana aturan pasal 3 undang undang Rl nomer 20 tahun 2001 perubahan atas Pasal 31 tahun 1999 juncto pasal 8 UU Tipikor denga ancaman 20 tahun penjara denda minimal Rp 50 juta rupiah dan maksimal Rp 1 milyar.
Kontributor : Supriyanto
Editor : Abraham