CIAMIS – Program Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) yakni merupakan program sertipikasi tanah secara masal agar masyarakat memiliki legal kepemilikan atas bidang tanah secara murah, Panitia PTSL Desa Jelat Kecamatan Baregbeg pekan terakhir November 2022 merasa keheranan lantaran ujug-ujug menerima sertipikat sebidang tanah hak milik A/N SO dengan Nomor 01XXX dari Panitia Ajudikasi PTSL ATR BPN Ciamis untuk di berikan kepada pemohon padahal Panitia desa tidak pernah menerima usulan dan memproses warkahnya untuk diterbitkan sertipikat.
Berdasar informasi terhimpun katanya Panitlia Puldadis Desa telah mengkonfrontir kepada Panitia Ajudikasi BPN pun telah memberikan seritipikat kepada A/n SO yang diketahui SO setahun lalu telah membayar Rp 12Juta kepada seseorang untuk penerbitan sertipikat atas bidang tanah miliknya.
Komisi A DPRD Ciamis, Nurmuttaqin menyesalkan jika hal demikian terjadi apalagi terbukti, “Berdasarkan informasi dari masyarakat ada dugaan disalah gunakan oleh oknum, walaupun belum mengetahui secara persis siapa yang melakukan perbuatan bukan haknya itu,” kata Nurmuttaqin kepada kontenindonesia.com menjelang pembukaan Galuh Kite Festifal Road To Fornas 2023 di Lapang Olahraga Desa Gegempalan Cikoneng, Jumat (2/12/2022).
Lanjutnya, DPRD memberi perhatian khusus kepada PTSL. “Kita dari legislatif memantau sangat serius sehingga di Ciamis ini tuntas pendataan tanah secara serius,” ujarnya, karena program PTSL dalam rangka menertibkan tanah khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.
Jika ada biayanya keluar dari yang sudah ditetapkan (Rp 150 Ribu per bidang. Red), ia sangat menyayangkan, apalagi bila dugaan terjadi ada PTSL disusupi oknum-oknum yang diduga tidak bertanggungjawab atau mungkin ada perbuatan melawan hukum didalamnya, ujarnya DPRD Ciamis akan turun tangan, “Harapan kami itu segera ditindak, dievaluasi, dimana erornya sehingga tidak terjadi lagi program PTSL di tahun 2023 yang serupa lagi kasusnya sehingga membebankan kepada masyarakat.” Kata Nurmuttaqin.
Ditempat berbeda, pemerhati PTSL Eddy S menilai terbit sertipikat PTSL sementara panitia desa tidak memproses warkah dan mengusulkan penerbitan sertipikatnya merupakan pertarungan integritas BPN, “Puldadis desa sudah mempertanyakan ke BPN belum mendapat kejelasan, kami tidak memponis siapa-siapa hanya ingin mengetahui kenapa ada warkah di BPN sementara tim desa tidak memproses,” kata Eddy. Jika jawabannya tidak tahu.. wah kebangetan, harusnya tim BPN menindaklanjuti mencari tahu menelusuri ini berkaitan dengan integritas BPN, apalagi diduga ada pemalsuan dokumen dengan tandatangan palsu.
Sementara itu, Ketu Panitia Ajudikasi PTSL ATR BPN Ciamis, Arif Setiawan enggan dikonfirmasi alasannya sedang banyak agenda. Sehari sebelumnya ia mendisposisi bawahannya Diantini dan wahyu yang menganggap konfirmasi seharusnya kepada atasannya namun jangan langsung kepada Kepala Kantor, “Nanti saya koordinasi sama Ketuanya, takutnya salah menginformasikan,” kata ibu Diantini.
”Kita hanya menerima berkas, warkah udah jadi udah klir udah ada tanda tangan semua baru kita proses. Kalau tidak ada tanda tangan Kades, Panitia, Saksi kita juga tidak berani memproses, begitu” katanya. Baik Diantini maupun Wahyu membenarkan foto sertipikat tanah yang dikonfirmasi adalah sertkpikat PTSL.
Keduanya mengaku bingung kenapa bisa ada kejadian tersebut, Wahyu mengatakan seingatnya dipertengahan jalan ada yang dialihkan, “Sempat mendengar ada yang mau dibatalin dan mau ikutan PTSL, ya sok kata saya teh koordinasi sama desa.” Ujar Wahyu.
Penulis : Abraham