Jember, – Jajaran Polisi Resort (Polres) Jember bersama Polisi Sektor (Polsek) Ledokombo berhasil mengungkap kasus pembunuhan Sugiono alias Surono alias P Wid (51) warga Dusun Juroju RT/RW 003/020 Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo beberapa waktu lalu.
Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal mengatakan, dalam kasus pembunuhan Sugiono, personil kami berhasil mengamankan dua tersangka yakni Bahar Mario (25) dan Busani (45).
“Tersangka Bahar Mario merupakan anak dari korban dan Busani merupakan istri korban.” ucap Kapolres, (7/11).
Kapolres jelaskan, ini merupakan kasus pembunuhan berencana. Dari hasil introgasi, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Si anak bertugas memukul korban menggunakan sebuah linggis hingga meninggal dunia, sementara sang istri ikut serta menyiapkan segala peralatan yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
, tepatnya dibawah bangunan lantai tempat sholat tanggal 3 November 2019 lalu dengan keadaan tulang pipi sebelah kiri patah, tulang hidung patah, dasar tengkorak pecah serta terdapat resapan darah pada mata kiri.
“Korban ditemukan terkubur didalam rumah, pembunuhan ini dilakukan pada akhir Maret 2019, “ujar Kapolres.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka Bahar Mario membawa tas milik korban yang berisikan uang sebesar 6 juta rupiah, dan tersangka Busani diantar pulang kerumah orang tuanya.
Ia menjelaskan, motif pembunuhan yang terjadi ini adanya unsur dendam, asmara dan rebutan warisan.
Ditambahkan oleh Kapolres bahwa tersangka Bahar Mario merupakan residivis dengan kasus penganiayaan berat.
Adapun BB yang diamankan celana pendek, baju hitam, sarung hijau warna kotak, suprei, sarung bantal, linggis, senter, palu, handuk biru, cangkul dan tas milik korban.
Tersangka terancam pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dengan hukuman paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Penulis : Fitri
Editor : Irwan