KOTA TASIKMALAYA|Endra R sebagai aktivis dari Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (INUTAS) sangat menyayangkan penanganan perjalanan Kasus D yang terduga didakwa melanggar pasal 167 KUHP, Sabtu (27/07/2023).
Melalui pesan singkatnya, Mahasiswa Hukum Keluarga Islam INUTAS Kota Tasikmalaya Endra R mengatakan, “Bahwa, kita sebagai Mahasiswa yang menimba keilmuan yang bukan hanya aturan Hukum Pidana maupun Perdata kami juga dididik dan dibina oleh para dosen juga Rektor kami akan sebuah Peneguhan akhlak dan moralitas yang tinggi untuk menjadi Re generasi penerus bangsa dimasa yang akan datang agar bisa lebih menerapkan Amar ma’ruf nahi munkar.
SEBELUMNYA;
Hendi Haryadi PH Saudara D, Sebut Surat Tuntutan JPU Batal Demi Hukum
Bagaimana cara melakukan amar makruf nahi mungkar? Mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar ma’ruf nahi munkar) harus dibarengi dengan budi pekerti yang bagus, sikap yang lemah lembut dan penuh kasih sayang. Budi pekerti yang baik merupakan inti dari berhisbah.” Kata Endra R.
“Terkait dengan sebuah proses hukum yang sedang berjalan sekarang ini kepada teman Mahasiswa kami yaitu Saudara Dian, kami sangat merasa miris akan sebuah proses hukum yang terjadi”.
Saya kutip sebagian dari penegasan isi ceramahnya Kepala Kejaksaan Agung-RI (Bpk. Burhanudin) salah satu akun media sosial yang saya rasa ini tidak jauh beda dengan kasuistik yang terjadi pada teman kami saudara Dian, Kata Endra R.
“Beliau mengatakan bila Penegak Hukum dewasa ini lebih cenderung mengedepankan legalitas formal pada aspek kepastian hukum daripada keadilan hukum dan segi kemanfaatan yang lebih substansial bagi masyarakat. Dan kita tidak bisa menutup mata dari sejarah kelam penegakan hukum yang berkembang di indonesia, telah terjadi kejadian hukum atau peristiwa hukum yang seringkali mencederai rasa keadilan Masyarakat, Contohnya kasus Nenek Minah yang didakwa melakukan pencurian tiga buah Kakao kemudian divonis 1 bulan dan 15 hari kurungan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dan tentunya kasus nenek Minah mengusik rasa keadilan banyak pihak karena hanya dengan 3 buah kakao seorang nenek yang sudah tua renta tetap menjadi “diproses hukum yang panjang, Terang Endra R.
Sekarang kami pun melihat, mendengar dan menyaksikan yang sedang terjadi terhadap Proses penegakan hukum yang berlangsung terhadap saudara Dian, yang menurut pandangan kami itu tidak jauh dengan kasuistik yang terjadi pada nenek Minah, Ujar Endra R.
“Pada tanggal 27 Juli 2023 telah dibacakan tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri kota Tasikmalaya bila Dian diakui bersalah dan dikenakan pidana 6 bulan dan masa percobaan selama 8 bulan”.
Hanya karena teman kami Dian ini suka memberikan pertolongan terhadap orang lain secara sukarela kemudian teman kami dian dijerat dengan pasal 167 KUHPidana ayat 1 yaitu ; Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Padahal, bila kami melihat dan mendengar kesaksian dari salah satu anggota berseragam lengkap TNI – AD (Babinsa) dalam fakta persidangan yang berlangsung beberapa pekan ke belakang itu jelas menyampaikan bila dirinya salah satu saksi yang mengetahui adanya sebuah izin secara lisan kepada saudara Dian dari si pemilik lahan (W) untuk menempati lahannya tersebut dengan syarat “Jaga dan rawat tempat tersebut”, Dan, Majelis Hakim juga menyampaikan dalam persidangan tersebut, bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak kenapa harus dipermasalahkan atau dibesar – besarkan.’tegas hakim. Diungkapkan Endra R
Akan tetapi, yang terjadi fakta dilapangan diduga berbanding terbalik dengan tuntutan JPU dengan kronologis kesaksian Anggota TNI-AD (Babinsa) tersebut. Jikalau kami sebagai Mahasiswa Hukum Keluarga Islam INUTAS Kota Tasikmalaya sangatlah merasa miris dan sedih ketika salah satu dari kesaksian yang meringankan itu seorang Anggota TNI – AD (Babinsa) untuk terdakwa Dian pengadilan, diduga kuat, “Bahwa Kesaksian Anggota TNI-AD itu tidak dianggap sebuah kesaksian yang sebenarnya meskipun dengan memakai seragam lengkap TNI – AD.
“SEBENARNYA PENEGAKAN KEADILAN HUKUM ITU UNTUK SIAPA ?” Geram Endra.
Hal senada di utarakan juga oleh Penasehat Hukum saudara Dian, Hendi Haryadi SH dan dituangkan dalam Eksepsinya untuk ditujukan Kepada Majelis Hakim di Hari Kamis besok 03 Agustus 2023 dalam tahapan persidangan Pledoi dengan kesimpulan sebagai berikut “Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-II-06/Tasik/02.23 Tanggal 6 April 2023 disusun secara tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum
tersebut batal demi hukum dan harus dinyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat
formil dan materil sebagaimana yang dimaksud pasal 143 Ayat (2) UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.”
“Intinya JPU tidak tepat menerapkan kasus ini di pasal 167 KUHP, menurut analisis kami dari tim PH untuk terdakwa lebih tepat di pasal 55 KUHP mangkanya saya katakan dalam Eksepsi BATAL DEMI HUKUM.” Pungkas Hendi, Sabtu (27/07/2023).
( RI/Jn)