Bawa Kabur Mobil, Seorang Polisi Gadungan Diringkus Polres Garut

oleh
Ngaku anggota Polri dan membawa kabur Mobil milik seorang warga, Pria asal Indramayu diringkus Anggota Polres Garut. Konten Jabar / Ilustrasi Hens Pradhana.
Mengaku anggota Polri dan membawa kabur Mobil milik seorang warga, Pria AW (32) asal Indramayu diringkus Anggota Polres Garut. Konten Jabar / Ilustrasi Hens Pradhana.

GARUT – Seorang Polisi Gadungan ditangkap Satreskrim Polres Garut, setelah membawa kabur satu unit mobil Daihatsu Xenia di Jalan Laswi, Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin 2 Januari 2017. AW (32) warga Indramayu ini sebelumnya mengaku sebagai anggota Polri dan sempat menyewa mobil kepada salah seorang warga Garut pada 27 Desember 2016.

Dari tangan pelaku, polisi mengaamankan kartu tanda anggota (KTA) Polri bernama Wiyoga Wahyu Raharja, satu unit air shoftgun yang telah dimodifikasi dan menyerupai pistol, kartu BPJS, satu tanda penyidik, enam peluru air shoftgun serta dua stempel. Kepada polisi pelaku, ia baru pertama kali melakukan aksi penipuan di Kabupaten Garut.

“Di stempelnya itu ada tulisan ‘Kepala Ur. Keu, AKP Riani Somphie 80120252 dan lambang Tribrata’ serta satu stempel lagi bertuliskan ‘kompartemen intelejen badan missi reclassering Republik Indonesia’,” ujar Wakapolres Garut, Kompol Gotam Hidayat, Kamis 5 Januari 2017.

Dari hasil keterangan pelaku, Gotam menyebut jika KTA Polri tersebut dibuat sendiri oleh pelaku. Terungkapnya identitas polisi gadungan ini bermula saat korban bernama Yayan enggan menyewakan mobil kepada AW. Namun pelaku meyakinkan kepada Yayan jika ia merupakan anggota Polri. Pelaku juga menunjukkan kartu anggota Polri kepada korban.

“Pelaku ini mengaku sebagai anggota intel Mabel Polri kepada korban. Korban awalnya enggan memberikan mobilnya. Namun karena mengaku polisi, korban juga agak ketakutan dan memberikan mobilnya,” ucap Gotam.

Lebih lanjut Gotam menjelaskan, karena AW memaksa dan meyakinkan kepada korban, korban pun akhirnya memberi pinjam mobil selama satu hari. Namun setelah satu minggu, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil berplat nomor polisi Z 1262 DU tersebut.

“Korban lalu melapor kepada kami. Anggota kami lalu melakukan penyidikan dan mengetahui keberadaan mobil korban ada di Majalaya. Pelaku bisa ditangkap saat mengendarai mobilnya,” ujarnya.***

Editor : Hens Pradhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *