Ciamis Marak Koperasi Beroprasi Tak Berazaskan Koprasi, Dinas Dan DEKOPINDA Bak Macan Ompong

oleh

CIAMIS – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis dan Dewan Koperasi Industri dan Perdagangan (DEKOPINDA) Kabupaten Ciamis menghadapi fenomena akut peraktek simpan pinjam koperasi – koperasi nakal tidak sesuai dengan azas koprasi ternyata menjelma sebagai Macan Ompong tak mampu berbuat banyak apalagi menutup dan memenjarakan oknum pengurus walau faktanya sudah meresahkan serta dipandang merugikan masyarakat.

Ketua DEKOPINDA Kabupaten Ciamis, Iwa Kartiwa mengatakan DEKOPINDA sebagai pembina koperasi di Kabupaten Ciamis dengan adanya koperasi – koperasi tersebut sudah menjadi bahasan sejak lama namun berkaitan dengan kewenangan untuk bersikap melarang dan menutup tidak bisa karena tidak ada payung hukum, “Dinas & DEKOPINDA Macan Ompong, kami di lapangan tidak bisa berbuat banyak,” ujar Iwa Kartiwa saat ia angkat bicara pada Auden LSM PEMUDA di Ruang rapat Asisten Daerah II Kabupaten Ciamis, Kamis (19/1/2023).

Sementara ini DEKOPINDA lebih kepada pembinaan karena kewenagan menutup ada di Kementrian, “Sejak dulu saya mengusulkan Kabupaten ada perda dengan sangsi yang nantina PPNS/satpol PP bisa bertindak.” Ujar Iwa Kartiwa.

Dalam Auden yang diinisiasi Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) lewat Surat permohona auden resmi – pelaporan pengaduan Nomor : 1.00/DPP/LSM-PEMUDA/DUMAS/I/2023 yang ditanggapi Pemda Ciamis dan Audiensi di pimpin Asda II Aep Saepulloh diikuti Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP), Ketua DEKOPINDA, perwakilan Kepala Satpol PP, Kabag Hukum, dan perwakilan Koperasi – koperasi yang dilaporkan. Fernandes Pelix Pangabean selaku Koorwil Ciamis LSM PEMUDA mengatakan di wilayah Kabupaten Ciamis banyak ditemukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dengan legalitas oprasional tidak lengkap serta tidak sesuai azas koprasi sebagaimana koprasi sebagai soko guru perekonomian.

Temuannya berdasar hasil konfirmasi dan kajian banyak KSP diantaranya : KSP PRIMKOPABRI, KSP Serunting Makmur, KSP Sinar Gumay Indonesia, KSP Rukun Prima Abadi, KSU Gusmenda jaya tidak menerapkan sistem koperasi sebagaimana Undang-undang yang berlaku sehingga nasabah atau anggota mengalami kebangkrutan dan terlibat banyak hutang, “Kita medapat keterangan dari nasabah tidak ada Rapat Akhir Tahun anggota, bahkan jasa pinjaman atau bunga ada yang hingga 30% dengan potongan 20%,” ujarnya, ada juga yang tidak mengantongi izin oprasional koprasi dan lainnya.

Padahal sudah ada beberapa desa dengan warganya menolak ke beradaan dan kiprah koprasi tersebut lantaran merugikan, meresahkan hingga membentang sepanduk penolakan, “Perbup Ciamis Nomor 103 Tahun 2021 tentang Uraian Fungsi Kelompok Substansi pada Organisasi Jabatan Administrator Di Lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Dan Perdagangan pada pasal 3 menjelaskan pada butir a; 1 Pelaksanaan kebijakan dan memfasilitasi pembentukan, pengesahan, penggabungan, peleburan dan pembubaran koperasi. Kami menilai dari Perbup tersebut jika ada koperasi yang belum memiliki izin dari dinas dan koperasi menjalankan usahanya tidak sesuai ketentuan tentang koperasi sebaiknya di tindak tegas,” papar Fernandes Pelix menyanggah pemda tidak punya payung hukum.

Sementara itu, Kepala DKUKMP Ciamis Asep Khalid F dan DEKOPINDA Ciamis membenarkan apa yang disampaikan LSM PEMUDA, “Kami mengetahui sampai bank emok dan sudah menangkap kegelisahan keresahan masyarakat,” ujar Kadis DKUKMP yang keukeuh menganggap belum ada payung hukum untuk penertiban, “Raperda koperasi sudah jadi namun belum diundangkan, kami ingin ada payung hukum yang betul-betul,” ujar Khalid agar nantinya ketika melangkah melakukan penertiban tidak kena gebuk seperti diperatunkan oleh pihak koperasi pun pihak ketiga.

Dikatakan Asep Khalid F sejauh ini pun Pemkab Ciamis tidak pernah atau belum memberikan satupun izin oprasional KSP, tentang pengaduan LSM PEMUDA ujarnya telah melakukan kewajibannya melaporkan kondisi Ciamis kepada Kementrian Koprasi yang tugasnya selesai cukup sampai melaporkan, “Kita tahu ada pelanggaran, sudah membuat laporan. Tidak mempunyai kewenangan melarang dan mengeksekusi, hanya mampu mengadakan sosialisasi kepada UMKM dengan menggandeng pihak kemitraan.” ujar Kadis DKUKMP Ciamis.

 

Penulis : Abraham Mahmoud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *