SAMPANG – Bermula dari postingan di Media Sosial (Medsos), penjual kendaraan motor yang tidak di lengkapi surat-surat kelengkapan seperti STNK dan BPKB, akhirnya berhasil di selidiki dan di amankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang, Jawa Timur (Jatim).
Beberapa orang yang diamankan dari kasus tersebut, salah satunya yakni Yanto bin Deri asal Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, yang memposting motor hasil motif curian di facebook.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 09/07/2020 sekira pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Raya Kedungdung, tepatnya di Dusun Lenteng, Desa Moktasareh, Kecamatan Kedungdung, Sampang.
Pada konferensi pers yang di gelar Polres Sampang, Kapolres Sampang AKBP Didit BWS S.I.K membenarkan, jika tersangka tersebut telah diamankan setelah memosting di salah akun grup Facebooknya.
“Pelaku berhasil melakukan aksinya dengan cara mengambil untung dari hasil kejahatan,” ungkap AKBP Didit, saat konferensi pers. Selasa 21/07/2020.
Tersangka itu, dikatakan AKBP Didit, berhasil di tangkap setelah Polsek Kedungdung mendapat laporan dari masyarakat terkait rawannya pencurian motor (curanmor).
“Setelah mendapatkan laporan, petugas Kepolisian Polsek Kedungdung langsung melakukan giat Penyelidikan Patroli Cyber, yang ternyata benar pelaku telah memosting di jual secara online melalui Facebook,” terangnya.
AKBP Didit menambahkan, kini tersangka telah diamankan beserta barang bukti berupa motor Kawasaki ninja RR 150 CC dan HP A3S.
“Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 480 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Tihori
Editor : Deni