Di Periksa Polisi, Anak Ini Mengaku Puas Setelah Membunuh Ayahnya Sendiri

oleh
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo (tengah), saat gelar Jumpa Pers di Mapolres Bantul terkait kasus tersebut. KONTEN INDONESIA / Oborkeadilan.com

YOGYAKARTA – Kepolisian Resor Bantul, Yogyakarta, menetapkan Danu Prasetyo sebagai tersangka atas pembunuhan ayah kandungnya sendiri, Sunaryo (65), warga Dusun Panjangjiwo, Patalan, Jetis, Bantul. Selasa, 30/01/2018.

Polisi juga telah memeriksa kejiwaan pelaku yang selama ini diduga mengalami gangguan jiwa.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan, Danu Prasetyo tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia telah mengakui perbuatannya membunuh ayahnya sendiri dengan cara melukai wajah korban yang sedang tidur dengan bambu dan bongkahan semen.

“Dari pengakuan pelaku, dia selama ini jengkel dengan korban, karena sering dimarahi. Dari kejiwaan, pelaku yang bersangkutan memang agak labil. Namun saat ditemani ibunya, (tersangka) dapat menjelaskan secara lancar, dari awal mula kejadian, bahwa pembunuhan itu berawal di hari Minggu saat dia sering dimarahi korban,” jelas Anggito.

Anggaito mengatakan, setelah membunuh ayahnya sendiri, Danu (pelaku) mengaku puas karena sudah tidak ada yang memarahinya lagi. Saat ditinggal merantau sama ibunya, dia tinggal berdua bersama ayahnya Sunaryo (korban) di Bantul.

“Pada saat ditanya, dia merasa puas dan lega. Karena tidak ada yang akan memarahinya lagi,” katanya.

Dari keterangan saksi, kata Anggito, diketahui pelaku mengidap penyakit epilepsi sejak usianya 9 bulan. Namun, Danu bisa bersekolah sampai jenjang SMA. Untuk memeriksa kejiwaan pelaku, polisi membawa pelaku ke RS Grasia, Sleman. Yogyakarta.

“Tersangka sendiri sekarang sedang kita bawa, kita periksakan ke RS Jiwa Grhasia,” terangnya.

Danu diamankan sesaat setelah kejadian. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 junto 340 KUHP.

“Kita melihat dari hasil keterangannya, tersangka memang ingin menghabisi korban. Namun nanti kita lihat apakah itu muncul seketika atau tidak,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pada Hari Selasa, 30/01/2018, Sunaryo (korban) yang berprofesi sebagai tukang tambal ban ditemukan tewas bersimbah darah di kediaman rumahnya oleh tetangganya sendiri.***

 

 

 

 

Sumber : Oborkeadilan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *