Di Persidangan, Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Minta Keringanan Hukuman

oleh
Pasutri terdakwa pembuat vaksin palsu, meminta keringanan hukuman saat dalam persidangan. Konten Jabar / Foto Istimewa

BEKASI – Suami-istri yang menjadi terdakwa terkait pembuatan Vaksin Palsu, yakni Hidayat Taufiqurahman dan istrinya Rita Agustina, meminta majelis hakim agar memberikan dispensasi sebagai tahanan kota dengan alasannya ingin mengasuh anak-anaknya.

“Sejak klien saya di tahan pada Juni 2016, anak-anak mereka yang berjumlah dua orang selalu menanyakan keberadaan kedua orang tuanya,” ucap kuasa hukum terdakwa, Roosyan Umar, di Bekasi, Selasa, 14 Maret 2017.

Menurut Roosyan, Anak terdakwa masing-masing berusia 12 tahun dan 7 tahun, saat ini sedang di titipkan kepada kakak kandungnya Rita, untuk di rawat selama terdakwa menjalani persidangan.

“Kedua anaknya kini di asuh oleh kakaknya, namun hal tersebut malah menambah beban kakaknya yang sudah mempunyai empat orang anak,”.

Di katakan Roosyan, Terdakwa Hidayat juga telah mengakui perbuatannya, sehingga menyengsarakan istri dan kedua anaknya, mereka meminta kepada majelis hakim agar sedikit meringankan hukuman.

“Terdakwa Rita juga sudah meminta permohonan kepada majelis hakim untuk di jadikan sebagai tahanan kota dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Roosyan.

Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman di tuntut hukuman 12 tahun penjara, serta denda masing-masing Rp.300 juta atas perbuatannya yang memproduksi Vaksin Palsu di rumahnya wilayah Kemang Pratama Regency, Rawalumbu, Kota Bekasi, sejak 2010 hingga 2016.

Lima jenis Vaksin Palsu yang di produksi, yakni vaksin Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin, di pasarkan ke sejumlah rumah sakit dan klinik di wilayah Bekasi dan Jakarta. ***

Deni / Tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *