CILEGON – Resnarkoba Polres Cilegon Polda Banten kembali berhasil amankan pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu, di wilayah Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Provinsi Banten, Jum’at 27/09/2019 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolda Banten, Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi, melalui Kapolres Cilegon AKBP Rizky Agung Prakoso, membenarkan telah diamankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu yang merupakan hasil informasi dari masyarakat sekitar. Tersangka yang berhasil diamankan yakni atas nama FD (29).
“Alhamdulillah kita berhasil mengamankan seorang tersangka, yang berawal dari adanya informasi masyarakat yang dipercaya dan laporan nomor LP/ 347 /IX/Res 4.2/ 2019/Spk, tgl 27 September 2019, tim lansung melakukan penyelidikan tentang adanya informasi tersebut,” kata Rizky kepada awak media, Sabtu 28/09/2019 pagi.
Rizky menjelaskan, awal mula tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri FD, selanjutnya tim opsnal lansung melakukan penangkapan.
Saat penggledehan ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu sebanyak 2 paket plastik bening berisikan kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 buah HP android.
“Atas perbuatannya kini tersangka harus menerima resikonya dengan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), pasal 127 UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal selama 4 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Cilegon guna melakukan pemeriksaan lanjut,”ungkap Rizky
Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh bisa masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.
Penulis : Supriyanto
Editor : Deni