Diduga Cemarkan Nama Baik Presidium FPII, Pengusaha Media Ini di Polisikan

oleh
Ketua Presidium FPII, Kasihhati (kedua kanan) bersama kuasa hukumnya dan jajaran FPII, setelah membuat laporan di kantor Mabes Polri. KONTEN INDONESIA / Foto Istimewa

JAKARTA – Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kasihhati, di dampingi Kuasa Hukumnya bernama Indranas Gaho, laporkan pemilik Rumah Media berinisial RW ke polisi. Pasalnya, RW di duga telah sengaja merendahkan dan menghina martabat Ketua Presidium tersebut sebagai seorang Perempuan dan Ibu rumah tangga via Group Whatsapp Big Famili.

Kronologis penghinaan itu, muncul ke permukaan setelah lembaga FPII yang merupakan wadah kewartawanan global tersebut di gembosi oleh jajaran oknum struktur di dalamnya.

Ketua Presidium FPII, Kasihhati yang akrab di sapa Bunda itu, akhirnya melaporkan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadapnya yang di duga di lakukan RW di dalam Group Whatsapp Big Family yang merupakan FPII group baru yang di buat oleh teman RW, dan sekalipun Kasihhati tersebut tidak pernah berurusan dengan RW, serta Kasihhati tidak mengetahui dalam kapasitas apa RW Menjustifikasi dirinya.

“Saya baru 2 kali ketemu dengan RW, ketika acara halal bihalal di Bumi Perkemahan Ragunan dan di  Wisata Alam Gunung Gede-Pangrango. Secara Pribadi Saya tidak kenal dengan RW, tapi kenapa RW bisa-bisanya menghina saya.” tegas Perempuan bernama Kasihhati yang akrab di sapa Bunda, melalui kiriman pers relesnya via pesan singkat Whatsapp kepada KONTEN INDONESIA.COM, Minggu 27 Agustus 2017 siang.

Penghinaan tersebut kata Kasihhati, di ketahui dari beberapa orang yang tergabung di dalam group Big Family FPII, Jakarta. Arogansi RW di tunjukan dengan menampilkan Fhoto Kasihhati yang di komentari dengan nada menghina.

“Lagi cari calon suami, untuk foto wedding dan mau di pasang di Presidium FPII.” Demikian tulis RW dalam nada komentar di forum tersebut. Teman RW berinitial GF, juga ikut-ikutan berkomentar dengan nada merendahkan “Ciluuuk”.” Tulis komentar GF.

Tidak hanya itu, RW juga menulis Opini tentang Presidium yang bersifat merendahkan dan menjustifikasi Presidium tanpa bukti yang dapat di pertanggungjawabkan. Perkataan dan tulisan RW tersebut, menurut Kasihhati, “Saya sebagai perempuan dan sebagai seorang ibu merasa sangat terhina dan di lecehkan, mendengar hal itu anak-anak saya pun marah. Apalagi RW membawa-bawa nama Presidium FPII dalam penghinaanya.” Jelas Kasihhati.

Sementara itu, Kuasa hukum Kasihhati, Indranas Gaho yang sekaligus selaku Managing Partners dari Law Firm Indranas Gaho dan Partners mengatakan, bahwa saudara RW jelas-jelas telah menghina dan merendahkan martabat klien kami melalui media sosial whatsApp. RW tanpa ada haknya menyebarkan foto klien kami dengan bertuliskan kalimat yang tidak terpuji, secara jelas dan terang-terangan saudara RW menyerang kehormatan dan nama baik klien kami Kasihhati. Maka untuk itu, RW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Tegas Indranas.

Oleh karena itu tambah Indranas, dengan berbagai pertimbangan bahwa  penegakkan hukum di NKRI ini harus di lakukan, agar tidak lagi terjadi kesewenang-wenangan yang di lakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang jelas-jelas sudah di lindungi oleh UU, maka RW kami laporkan ke pihak Kepolisian berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.

Indranas Gaho SH juga menyampaikan, bahwa secara resmi telah melaporkan RW ke Bareskrim Mabes POLRI, dengan Tanda Bukti Lapor yakni Nomor : TBL/566/VIII/2017/bareskrim, tertanggal 24 Agustus 2017, dengan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial sebagaimana di atur dalam pasal 27 ayat (3) Jo 45, ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP.

“Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi , Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). terang pengacara muda yang sedang naik daun itu.***

(TIM)

 

 

KONTEN INDONESIA.COM / FPII WhatsApp GRUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *