Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, LPHBI Adukan KSP Serambi Dana Ke Pengawas Ketenagakerjaan

oleh

Keterangan berikutnya, Dodi masuk kerja mulai hari Senin sampai hari Sabtu pukul 08:00 waktu pulang paling cepat pukul 20:00 namun tidak diberikan uang lembur, setiap akhir bulan masuk kerja pukul 8.00 waktu pulang kerja paling cepat pukul 23.00 wib, “Pada saat situasi covid 19 menjelang lebaran dirumahkan satu bulan tidak diberikan THR Idul Fitri, pada Maret 2022 terjadi musibah kecelakaan kerja dipinta biaya perawatan/pengobatan oleh pihak perusahaan sebesar 1,4 juta dan selama dalam perawatan pengobatan sempat diberi gaji 1,5 juta,” ujar Ucu.

Ketum DPP LPHBI menarik kesimpulan bahwa pemidanaan terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan masih belum maksimal, “Dengan kasus ini, kami berharap dapat terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” ujar Ucu Suryana,SE.

Mengakhiri pres rilisnya menyebutkan khusus untuk kasus PHK, LPHBI telah melaporkan ke pihak Disnaker dalam bentuk Surat Pengaduan pada 27 Desember 2022 dalam hal penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja.

 

Penulis : Abraham

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *