KOTA TASIKMALAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pemuda diduga mengedarkan ganja di sebuah tempat kos di wilayah Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Pelaku berinisial NO (24) warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, yang juga tercatat sebagai seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa jajarannya mengamankan seorang oknum Mahasiswa di kamar kosnya.
“Benar kami amankan seorang oknum Mahasiswa terduga pengedar ganja ,” ungkapnya, Rabu (17/05/23)
Ia menjelaskan, dari tangan pelaku diamankan 1 kantong plastik berisi ganja kering, 3 klip ganja siap jual, 5 lembar kertas papir, dan 1 linting ganja.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 43,93 gram ganja kering,” jelasnya
Sementara itu, pelaku sudah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota dan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Jajang N ( Janur)