Dua Pelaku Pembuhuhan Eno Farinah, Akhirnya Di Vonis Hukuman Mati

oleh
Dua pelaku pembunuhan dan kejahatan seksual Eno Farinah. Konten Jabar / Foto Istimewa

JAKARTA – Dua pelaku pembunuhan sekaligus kejahatan seksual terhadap Eno Farinah (19) yang merupakan salah seorang pekerja buruh di salah satu pabrik plastik PT.Polyta Global Mandiri, yang beberapa bulan lalu kejadiannya sempat menggemparkan publik. Kedua orang pelaku tersebut yakni Imam Hapriyadi (24) dan Rahmat Arifin (24), akhirnya mendapatkan kepastian hukum dengan di ganjar hukuman mati.

Menteri Sosial  (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, menyambut baik vonisan yang maksimal bagi kedua orang pelaku pembunuhan sekaligus kejahatan seksual itu.

“Vonis yang di jatuhkan oleh hakim itu sangat memberikan kepastian hukum dan juga perlindungan terhadap para perempuan dan anak, serta menjamin adanya rasa keadilan di masyarakat terutama pada keluarga korban. Dua orang pelaku yang di hukum mati itu yakni Imam Hapriyadi (24) dan Rahmat Arifin (24)”. kata Khofifah kepada wartawan, Jum’at, 10 Februari 2017.

Sebelumnya, Eno Farinah (Korban) tersebut yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di pabrik plastik PT.Polyta Global Mandiri, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan para pelaku. Eno di temukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar kos perusahaan di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Mei 2016 lalu.

Dikatakan Khofifah, Apa yang dilakukan oleh para pelaku itu, tindakannya sangat tidak bisa di pahami dengan akal sehat dan juga nurani sebagai seorang manusia. Yang pastinya bagi keluarga korban, kejadian tersebut membuat luka dan kepedihan mendalam seumur hidup. Karena itu, wajar saja jika hakim menjatuhkan vonis mati bagi mereka yang melakukannya.

Khofifah berharap, Vonisan seperti itu bisa melahirkan efek jera bagi para pelaku-pelaku tindakan seperti itu, juga sebagai peringatan bagi siapa pun, agar tidak melakukan perbuatan yang biadab dan keji serupa. Dengan demikian, akan berkontribusi terhadap penurunan tindak pembunuhan dan kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Dua pelaku pembunuh Eno Farinah yang Divonis Mati, itu sesuai Rasa Keadilan. Putusan seperti itu juga menjadi manifestasi dari hal komitmen pemerintah dalam memerangi kejahatan seksual, dengan motif apa pun alasan yang melatarbelakanginya”. terang Khofifah.

Lanjut Khofifah, Semoga untuk ke depannya tidak ada lagi kasus kekerasan seksual yang menimpa kaum perempuan dan anak.

Seperti diketahui, Majelis Pengadilan Negri (PN) Tangerang, yang saat itu di ketuai M.Irfan Siregar, pada Rabu 08 Februari 2017 menjatuhkan vonis mati kepada keduanya yaitu Imam Harpriadi dan Rahmat Arifin. Sementara sbelumnya, terdakwa lainnya dalam kasus korban Eno Farinah itu, yang masih anak-anak di vonis hakim 10 tahun penjara. (Cepi C)

Editor : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *