BEKASI- dua palaku pengedar narkoba jenis sabu – sabu asal karawang, diamankan satuan unit reskrim polsek Pebayuran kabupaten Bekasi,dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan dua bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,67 gram.
dua pelaku pengedar sabu berinisial BC(36),WK(29) kedua pelaku ditangkap berkat laporan warga yang resah lantaran sering terjadinya transaksi Narkoba di wilayah kecamatan Pebayuran, kabupaten Bekasi,awalnya petugas mengamankan satu pelaku berisial BC,dari penangkapan satu pelaku, petugas kembali melakukan pengembangan kewilayah Karawang jawa barat akhirnya anggota berhasil menangkap pelaku berisial Wk diwilayah karawang
Wk yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang kayu, mengaku nekat menjual narkoba jenis sabu lantaran kecanduan dengan sabu-sabu, hasil keuntungan yang didapat oleh WK dari penjualan sabu digunakan untuk biyaya hidup serta untuk tambahan membeli sabu yang mana sabu tersebut dikonsumsi oleh dirinya
“Adapun Barangbukti yang diamankan polsek Pabayuran dua unit hand phone merk nokia,merek Oppo, satu unit sepeda motor jenis vario warna biru dan uang tunai sebesar Rp.300.000, dari tangan kedua pelaku di amankan dua paket sabu-sabu dengan berat 0,67 gram,para pelaku kita kenakan undang – undang narkotika nomer 23 tahun 2009, pasal 114 ayat 1 SUBS pasal 112 ayat 1, dipidana penjara paling singkat lima tahun”,ungkap AKP. Asep Romli kapolsek pebayuran,
(Rabu,24/07/2019).
Kapolsek Pebayuran AKP. Asep Romli juga menambahkan, “SDM yang tidak produktip menjadi beban kita, demi terciptanya milenial yang sehat tanpa narkoba, mari kita perangi narkoba dan membrantas jaringan narkoba, membangun bangsa dan manusia yang produktip bebas dari narkoba menuju indonesia EMAS”.tutupnya
Penulis: Saripudin