CIMAHI – Dua orang pengedar narkoba jenis sabu, Minggu 25 Desember 2016, diamankan Satuan Polisi narkoba Polres Cimahi. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang narapidana yang saat ini mendekam di salah satu Lapas di Bandung.
Kedua tersangka tersebut adalah AP (25) warga Cibabat, yang ditangkap di rumahnya, bersama barang bukti enam paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam bungkus permen karet dan satu buah handphone.
Dari pengembangan penangkapan terhadap AP, polisi kemudian menangkap NU (27), yang tinggal di Jalan Sunda, Kota Bandung. Dari tangan NU, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi sabu, satu buah pipa kaca bekas pakai sabu, satu buah cangklong bekas pakai dan satu buah telepon genggam.
Kepada polisi, NU mengaku barang haram itu didapat dari seorang rekannya di salah satu Lapas di Kota Bandung berinial TN dan memesan barang tersebut melalui handphone.
Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap informasi adanya jaringan narkoba dari lapas.
“Namanya sudah ada, kami tinggal melakukan penelusuran di lapas tersebut,” ujarnya.
Wahyu mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak lapas untuk mengungkap lebih dalam jaringan narkoba dari dalam sel penjara.
Wahyu menambahkan AP dan NU akan dijerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman diatasi lima tahun penjara. (Bambang Kristianto)
Editor : Hens Pradhana