JAKARTA – Dua terduga pelaku terkait meninggalnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UUI) Yogyakarta, saat mengikuti Diklat Mapala ke 37 di Telogo Dringo, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya resmi di tetapkan Polisi sebagai tersangka.
Diklat tersebut yang di mulai dari tanggal 14 hingga 22 Januari 2017. Namun, dikarenakan ada salah seorang peserta diklat atas nama Fadhli yang meninggal dunia pada saat itu, sehingga pada tanggal 20 Januari 2017 diklat tersebut di berhentikan. Kedua orang mahasiswi yang berturut-turut ikut meninggal dunia ketika kembali ke Yogyakarta, yaitu atas nama Syaits Asyam pada 22 Januari dan Ilham pada 24 Januari 2017.
Kedua tersangka tersebut adalah M Wahyudi alias Yudi alias Keresek (25) mahasiswa UII asal Kupang beralamat di Kaliurang, dan tersangka kedua yaitu Angga Septiawan alias Waluyo (27) asal Tarakan Utara, Kalimantan Timur. Kedua tersangka itu tak lain adalah senior para korbannya sendiri. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Minggu 29 Januari 2017 kemarin. ucap Kabag Penum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri Senin 30 Januari 2017.
Kedua tersangka itu ditangkap di Posko Mapala Unisi UII Yogyakarta dan pada saat itu sekaligus dilakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap barang yang diduga ada kaitannya dengan pidana. Barang tersebut yakni tas, ponsel, sepatu gunung, dan pakaian yang digunakan selama diksar Mapala. Kemudian Tim juga berangkat menuju ke tempat kos Wahyudi untuk melakukan penyitaan barang-barang yang diduga ada kaitannya, yang disita di sana yakni dua celana dan satu baju, slayer, dan tongkat terbuat dari rotan yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan tindak kekerasan atau ada kaitannya dengan pidana yang terjadi.
“Kedua orang tersangka itu ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Karanganyar didukung Tim IT Subdit III Jatanras Diteskrimum Polda Jateng, Senin 30 Januari 2017 pukul 05.30 WIB tadi pagi, lalu tersangka digelandang ke Mapolres Karanganyar dengan barang bukti yang berhasil disita dari upaya paksa yang telah dilakukan “.***
Editor : Deni