BANDUNG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahan Lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan dan Jalan Ciawi – Singaparna (Cisinga), Selasa 16/07/2019.
Kelimatersangka itu yakni berinisial BA selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017, RR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Cisinga, MM selaku Ketua Tim teknis dan PPHP, Ds dan Ip dari unsur Swasta.
Kelimanyaditahan usai diperiksa tim penyidik pidana khusus Kejati Jabar selama seharian penuh pada Selasa 16/07/2019. Saat keluar dari ruangan pemeriksaan, kelimanya sudah tampak mengenakan rompi tahanan kasus korupsi dan dibawa ke Rutan Kebonwaru, Bandung.
“Hari ini kami melakukan tindak hukum upaya paksa menahan lima tersangka untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan kewenangan Kami. Ancaman pidananya juga di atas lima tahun, serta supaya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Anwarudin, di Jalan Jakarta, Bandung, seperti dilansir Tribunnews.com, Selasa 16/07/2019.
Penetapan kelima tersangka tersebut, yakni setelah tim penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. Selain itu, pemeriksaan kelimanya sudah hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Dalam proyek ini, Ba yakni sang Kepala Dinas, berperan sebagai kuasa pengguna anggaran. Sedangkan Kabidnya, Rr sebagai pejabat pembuat komitmen.
“Penyidik juga sudah mendapat hasil audit kerugian negara dalam kasus ini, yakni sebesar Rp 4 miliar lebih,” ujar Anwarudin.
Kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Kelimanya dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Jabar sempat menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada bulan November 2018 lalu. Pada tahun 2017 silam, Pemkab Tasikmalaya menganggarkan sebesar Rp 25 miliar untuk pembangunan jalan dan jembatan Ciawi – Singaparna.
Dalam perjalanannya, proyek pengerjaan jembatan tersebut tidak sesuai spesifikasi, yang diduga ada “mark up” biaya serta pekerjaan di subkontrak kepada perusahaan lain yang tidak sesuai aturan.
Sumber : Tribunnews.com
Editor : Deni