JEMBER – Dugaan kejahatan perbankan yang dilaporkan ahli waris debitur Bank Bukopin Jember terkait indikasi pemalsuan dokumen dan penggelapan, Satuaan Reserse dan Kriminal (satreskrim) Polres Jember akan mengkroscek kembali sejauh mana kelengkapan berkas terkait perkara untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna usai menerima laporan Tim Kuasa Hukum pelapor di ruang kerjannya mengatakan, pihaknya akan mengecek lebih dulu sampai di mana tahapan kelengkapan berkasnya.
“Yang jelas akan kami cek lebih dahulu sampai sejauh mana tahapan kelengkapan pemberkasanya untuk nantinya kita lakukan gelar perkara, bagaimana nanti perkembangaannya akan kita sampaikan kepada pihak pelapor,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, rabu (5/5/2021).
Perkara Pidana dalam proses penerbitaan Perjanjiaan Kredit itu, Pihak debitur mengaku ada kejanggalan dalam proses penerbitan surat perjanjiaan kredit yang ditandatangani antara pihak Bank dengan Debitur “Dalam surat perjanjiaan kredit senilai Rp 1,3 Milyar itu, tanda tangan dari debitur berbeda dengan aslinya sehingga terindikasi telah terjadi upaya pemalsuaan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank tersebut” kata Kuasa Hukum Pelapor Ihya Ulumidin.
Laporan ahli waris Suciwati dan Oiy Haryanto Wibowo sebagai Debitur melalui Kuasa Hukumnya, Ihya Ulumiddin SH, perkara dugaan kejahataan perbankan tersebut sebelumnya telah beberapa kali masuk dalam proses persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jember pada tahun 2011 silam. Namun penanganan perkara perdata yang diajukan dihentikan oleh Majelis hakim sebab diindikasi telah terjadi dugaan pelanggaran pidana dalam penerbitan perjanjiaan kredit tersebut.
“Ahli waris debitur sebenarnya tidak keberataan untuk menyelsaikan pelunasan hutang piutang dengan pihak Bank, namun di sini kami melihat dalam proses penerbitan perjanjian telah terjadi dugaan unsur pidana yakni terkait pemalsuaan dokumen dan pengelapan dokumen yang dilakukan oknum dari Bank, permasalahan ini yang kita harapkan bisa diusut tuntas oleh Kepolisiaan,” ujar Ihya Ulumiddin yang akrab dipangil Udik.
Menurut udik dari sejumlah dokumen perjanjiaan kredit antara debitur dengan pihak Bank, ditemukan banyak kejanggalan yang sangat jelas merugikan kliennya sebagai Debitur.
Diantarannya tanda tangan debitur yang jauh berbeda dengan aslinnya dan diduga dipalsukan. Selain itu dokumen –dokumen asli yang seharusnya diberikan kepada pihak Debitur hingga kini tidak pernah diberikan oleh pihak Bank.
“Unsur pidana di sini sangat jelas terkait Pemalsuaan Dokumen dan Pengelapan Dokumen milik debitur yang hingga saat ini tidak diserahkan kembali oleh pihak Bank, kasus ini sudah cukup lama sekitar 11 tahun, kita harapkan pihak Kepolisiaan dapat segera mengusut tuntas Perkara ini untuk kepastian hukumnya,” pungkasnya.
Kontributor : Anjasmara
Editor : Abraham