Desta gumantoro usai tertangkap basah oleh satuan reskrim polsek taruma Jaya saat hendak transaksi narkoba jenis Shabu
BEKASI – petugas reskrim Polsek tarumajaya pimpinan Kanit reskrim Iptu Iing Suheri Sh, mengamankan seorang pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai swasta,karena kedapatan mengedarkan dan menjual narkoba jenis Shabu – Shabu dari tangan pelaku petugas mengamankan dua bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis Sabu.
Peristiwa penangkapan Desta Gumantoro( 24) warg Dusun IV. Desa Mangkunegara Kec. Penukal, Kabupaten Pali Sumatera Selatan,saat petugas mendapat informasi adanya transaksi narkoba
Dijalan Raya Perumahan Villa Gading Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian dengan barang bukti yang di bawa pelaku,oleh petugas pelaku langsung di gelandang ke mapolsek tarumajaya.
“Petugasnya mengamankan satu pelaku pengedar narkoba termasuk mengamankan barang bukti jenis Shabu yang siap pakai”terang kapolsek tarumajaya AKP Agus Rohmat. (Jum’at,05/07/2019).
“Pelaku dapat di amankan setelah adanya informasi tentang transaksi narkoba,setelah di lakukan penyelidikan di dapati pelaku yang hendak menjual dan mengedarkan narkoba Jenis Shabu”jelas Agus Rohmat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (1 ) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Penulis: Sarip.p