Ciamis,kontenindionesia – Forum Komunikasi (FK) BPD Kabupaten Ciamis menganggap langkah yang dilakukan Pihak BPD Baregbeg, Kecamatan Lakbok melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan oleh Sekertaris desa kepada Aparat Penegak Hukum (APH) adalah benar dan merupakan wujud tugas poko dan pungsi (tupoksi) BPD.
“Yang dilakukan oleh BPD Desa Baregbeg sesuai dengan Tugas dan Fungsinya BPD. Sangat kami dukung, dan ini dapat menjadi suatu pembelajaran untuk kedepannya” kata Ketua FK BPD Kabupaten Ciamis, Abdulah Askar kepada kontenindonesia.com di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, kamis (6)8/2020).
Pelaporan yang menjadi kontroversi ditengah panasnya suhu politik pilkades di desa bersangkutan, ujar Abdulah adalah pembelajaran untuk semua BPD dan Pemerintahan Desa “Kalau memang benar dan susuai tupoksi apa yang telah dilakukan BPD Baregbeg, maka Forum Komunikasi akan mendukung” ujar Abu dengan kehati-hatian bicaranya yang ujarnya telah mengkonvirmasi kepada BPD bersangkutan telah melaksanakan tupoksi secara benar sesuai amanat Undang-undang.
“Kita sebagai bagian pemdes, jika selama ini pihak BPD dengan pihak pemerintah desa tidak ada sinkronisasi, tidak dianggap sebagi mitra maka saya kira tidak akan bisa tercapai tujuan dan harapan Desa yang maju dan mandiri” ujar Abdulah. Lanjutnya kasuistis ini diharapkan jadi pembelajaran buat kita semua agar bisa memahami ada tupoksi masing-masing yang harus dilaksanakan dan saling menghargai.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Baregbeg Periode 2019-2024, Said Salwi ditempat yang sama menambahkan pihaknya sebelum melayangkan surat pengaduan pemalsuan tandatangan ke Kapolres Ciamis tertanggal 20 Juli 2020 yang berisi indikasi penyalah gunaan wewenang jabatan oleh oknum Pemdes Baregbeg dengan cara pemalsuan tandatangan ketua BPD dalam Berita acara Pengesahan dan Penetapan Apebedes dan LPJ Desa Baregbeg periode 2015-2019. Ciamis mengatakan telah menempuh audendisi komunikasi dengan Pemdes Baregbeg, Inspektorat serta DPMD Kabupaten Ciamis.
Harapan untuk kedepannya, “Tatakelola Pemerintahan Desa itu harus baik, harus melibatkan BPD karena tupoksinya jelas jangan sampai dikesampingkan, kami diberi SK oleh Bupati sama dengan Kepala Desa, jadi harus ada keselarasan antara BPD dan Pemerintahan Desa demi pembangunan Desa yang lebih baik lagi,” Harap Said.
Editor : Abraham